Lanjutan Sidang Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu: Pembacaan Pledoi Terdakwa

Karo2460 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang lanjutan kasus penikaman yang berujung tewasnya Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 15.15 WIB.

Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu, dibacakan penasehat hukumnya F Bukit SH, turut mengecewakan keluarga korban, karena menurutnya berbeda dengan keterangan saksi-saksi korban dan fakta kejadian serta hasil rekonstruksi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung SH MH tetap pada pendiriannya dan berjanji tidak akan main-main dalam menangani kasus tewasnya Yoganta Wijayanta Sembiring. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dia mengaku hukum akan ditegakan, serta tidak akan pernah mau melayani jika ada orang-orang yang berusaha mendekatinya untuk mempermainkan hukum.

Jalannya sidang

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH, didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH, Adi Martogu Simarmata SH MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa SH serta JPU David L Sipayung SH MH berlangsung lancar.

Sedangkan puluhan keluarga dan sahabat korban yang hadir dalam persidangan itu, terlihat antusias dan sesekali berbisik sembari mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa Abram Sitepu oleh penasehat hukumnya.

Pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa berlangsung singkat itu, langsung mendapat tanggapan serius dari JPU. Namun untuk menanggapi pledoi terdakwa oleh jaksa, Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH menyarankan kepada JPU David L Sipayung SH MH supaya dilakukan pada sidang lanjutan berikutnya, Selasa (21/12/2021) depan, dengan agenda sidang tanggapan JPU atas pledoi terdakwa Abram Sitepu.

Usai pembacaan pledoi, JPU David L Sipayung saat diwawancara wartawan mengaku pihaknya teguh pada tuntutannya kepada terdakwa, yaitu 7 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) dari KUHPidana.

JPU berjanji tidak akan mempermainkan hukum

Disinggung soal adanya oknum-oknum tertentu yang diduga berusaha melakukan ‘pendekatan’ David L Sipayug mengaku, ada memang sejumlah pihak yang berusaha menghubunginya untuk berusaha mempengaruhinya, tetapi saya tidak pernah mau menanggapinya, lontarnya.

“Bahkan ada oknum dari Jakarta berusaha menghubunginya melalui telepon seluler (HP), saya tidak mau menerimanya. Saya tidak pernah mau mengangkat HP yang tidak jelas, itu tidak baik bagi saya,” ucapnya.

Selama saya bertugas di daerah ini (Kejari Karo) saya tidak pernah mempermainkan hukum, saya bersih, silahkan, boleh tanya orang lain,” tegas dia.

“Percayalah kepada saya, saya tidak main-main menangani kasus ini, kita lihat saja nanti, sesuai dengan wewenang kami (Jaksa) hukum akan kami tegakan setegak-tegaknya,” ujar JPU David L Sipayung kepda Keluarga korban.

Orangtua korban minta Majelis Hakim Tegakkan Hukum

Sementara ayah korban Hadil Sembiring Meliala dan ibu korban Warnita Br Sitepu didampingi kerabatnya Jakup Sitepu mengatakan bahwa pledoi terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya tidak sesuai dengan pengakuan saksi-saksi korban termasuk pada saat rekonstruksi untuk membuktikan kejadian sebenarnya. Jadi plodoi terdakwa itu tadi tidak masuk akal kami.

Semestinya, lanjut orang tua korban, masih ada yang mau kami tambahkan dalam persidangan ini untuk mengungkap kejadian lain, tetapi karena tahapan untuk keterangan tambahan sudah lewat tentu tidak boleh lagi kami sampaikan.

“Untuk itu, dengan rendah hati kami memohon kepada bapak-bapak majelis hakim supaya menegakan hukum seadil-adilnya kepada tedakwa. Satu pesan kami kepada bapak hakim, jangan mau disuap untuk memutuskan hukum dalam kasus ini, karena ini kasus darah, ingat Tuhan akan menghukum bagi orang yang tidak jujur dalam menegakan hukum,” sebutnya. (R1)

Baca berita sebelumnya: PN Kabanjahe Gelar Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Begini Keterangan Saksi Terdakwa