Jakarta, Karosatuklik.com – DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersepakat pada bulan Juni 2022, soal masa kampanye ditetapkan selama 75 hari. Hal ini, dikritik oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby.
Ia menegaskan penetapan tersebut tak realisitis bagi paslon. Demikian juga di sisi masyarakat, 75 hari tidak efektif untuk mengenal calon pemimpinnya.
“Saya kira waktu 75 hari itu tidak efektif dalam seorang pemilih melakukan kajian untuk mengenal siapa calonnya, bagaimana latar belakangnya,” ujar Alwan saat diskusi publik dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, periode waktunya perlu diperpanjang, mengingat saat ini masyarakat sedang mengalami degadrasi demokrasi dimana publik merasa dibodohkan dengan pendekatan partai politik. Sehingga butuh waktu lebih untuk memperbaiki situasi itu.
“Perspektif publik yang hari ini seakan pemilu direduksi dalam beberapa hari saja, hanya seakan menunggu siapa capresnya, pemilu hanya sebatas nunggu arah koalisinya bagaimana,” tambahnya.
Waktu masa kampanye yang lebih panjang akan memudahkan peserta pemilu melakukan pendekatan dengan masyarakat. Sehingga calon pemilih bisa lebih memahami visi, misi dan program.
“Kita ingat kembali prinsip kampanye itu prinsip dialogis, partisipatif dan edukatif. Nah hari ini kampanye kita hanya melakukan satu saja, yang penting saya dikenal, sifatnya hanya seremonial dan saya dipilih, tidak ada pendekatan foto-education, dialogis dan partisipatif,” jelas Alwan.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengumumkan masa kampanye Pemilu 2024 sebanyak 75 hari. Dimulai pada 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia menjelaskan aturan sosialisasi terkait penetapan itu, masih dalam tahap penyusunan.
“Itu kami akan undur menjadi tanggal 3 November 2023 di mana kami akan menetapkan daftar calon tetap pada tanggal 13 November 2023. Kami akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kampanye tetap 75 hari,” ucap Idham Kholik. (Inilah.com)
Komentar