Menkumham Sampaikan Kemudahan Perseroan, Wagub Musa Rajekshah Harapkan Geliat UMKM Masa Pandemi Covid-19

Sumut834 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Musa Rajekshah menyambut baik peraturan tentang kemudahan pendirian perseroan perseorangan. Hal ini diharapkan dapat mendorong laju geliat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di daerah pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Wagub Musa Rajekshah saat menghadiri pembukaan ‘Diskusi Interaktif Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan’ di Hotel JW Marriot’Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (22/2/2021).

“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan UMKM kita dapat segera bangkit dan semakin berkembang,” ujar Wagub.

Diketahui, kemudahan pendirian perseroan perseorangan tercantum di dalam Bab VI bagian kelima tentang perseroan terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Antara lain, disebutkan, perseroan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang saja. “Dengan begitu pelaku usaha akan dengan mudah mengajukan peminjaman modal ke bank,” sebut Wagub.

Sumut, kata Musa Rajekshah, memiliki banyak destinas wisata, salah satunya destinasi wisata super prioritas yaitu Danau Toba. “Melalui kemudahan perseroan perseorangan, UMKM di sekitar destinasi wisata dapat bergeliat dan berkembang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Kami sangat sambut baik dan pastinya kemudahan mendirikan perseroan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah terutama di masa sulit (pandemi Covid-19) seperti ini, kata Musa Rajekshah.

Musa Rajekshah juga menyampaikan, kemudahan mendirikan perseroan perseorangan diharapkan dapat menambah lapangan pekerjaan di daerah ini. Sehingga ke depan persoalan pengangguran di Sumut dapat teratasi. “Dengan adanya perseroan perorangan lapangan kerja dapat terbuka lebar,” ujarnya.

menkumham dan wagub

UMKM Penopang Perekonomian Nasional

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Yasonna Laoly menyampaikan, kemudahan perseroan perseorangan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudahan tersebut, kata Yasonna, akan membuka lapangan kerja semakin banyak. Seandainya saja ada 30 juta UMKM dan mempekerjakan satu orang pegawai, akan ada 30 juta tenaga kerja yang terserap.

“Selain itu, UMKM merupakan sektor penting yang menopang roda perekonomian Indonesia. Pada tahun 1998, UMKM adalah sektor yang bertahan kuat menopang ekonomi. Usaha besar waktu itu kolaps dan pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar terkait itu,” ujarnya.

Saat ini, katanya, di Indonesia ada kurang lebih 60 juta UMKM. Sehingga perhatian pemerintah untuk mendorong bangkitnya perekonomian dari UMKM menjadi penting. (R1)