Miliki Harta Rp 85 M, Punya Mobil 8 Unit, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK

Headline1289 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Terbit diketahui memiliki harta kekayaan Rp 85 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada Rabu (19/1/2022), Terbit Rencana mempunyai 10 bidang tanah senilai Rp 3.790.000.000. Tanah itu tersebar di wilayah Langkat.

Selanjutnya, Terbit Rencana tercatat memiliki 8 unit mobil yang totalnya Rp 1.170.000.000. Mobil-mobil yang dimilikinya adalah Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, Honda CR-V, Toyota Yaris, dan Honda CR-V.

Lalu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 700 juta. Terbit Rencana juga memiliki kas senilai Rp 1.191.419.588.

Sementara itu, harta lainnya tercatat senilai Rp 78.300.000.000. jadi total harta kekayaannya senilai Rp 85.151.419.588.

Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Terbit diketahui memiliki harta kekayaan Rp 85 miliar.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin. Dia diduga terlibat transaksi suap.

Salah seorang sumber detikcom di KPK mengamini perihal itu. Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT.

“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).

OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” kata Ali. (R1/Dtc)

Berita sebelumnya: Breaking News: OTT KPK Menyasar Wilayah Langkat