Jakarta, Karosatuklik.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung wacana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan poin pokok-pokok haluan negara (PPHN). Namun, PDIP tidak dalam posisi memaksa atau buru-buru karena saat ini Indonesia masih dilanda pandemi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa itu adalah instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tetap harus jadi prioritas.
“Ibu ketua umum Ibu Megawati Soekarnoputri terkait dengan amendemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDIP adalah slowing down terkait amandemen UUD 1945. Karena dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi ini diperlukan suasana kehidupan politik kondusif,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP yang disiarkan secara virtual, Selasa (24/8/2021).
Hasto menjelaskan bahwa hasil Kongres V PDIP pada 2019 lalu memang menghendaki ada suatu haluan negara seperti GBHN di masa silam. Haluan negara itu perlu diatur kembali dalam UUD 1945.
Hasto menyebut PPHN sangat penting untuk kepentingan bangsa sebagai langkah konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem pemerintahan presidensial.
“Borobudur saja dibangun 100 tahun. Masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan? Sehingga gagasan untuk amandemen terbatas itu dilontarkan dan diputuskan dalam kongres,” kata dia.
Meski demikian, Hasto mengatakan keputusan tersebut harus diiringi dengan suasana kebatinan masyarakat saat ini. Mengingat saat ini Indonesia masih diterpa pandemi virus corona.
“Jadi terkait amandemen sekali lagi langkah untuk slowing down untuk hal tersebut menjadi kebijakan yang diambil. Karena skala prioritas kita menghadapi pandemi ini,” kata dia.
Wacana amendemen UUD 1945 kembali menguat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo membicarakan itu. Dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 lalu, Bamsoet mengatakan kewenangan MPR perlu ditambah, yakni menetapkan PPHN, sehingga perlu ada amendemen UUD 1945.
Dalam sidang tahunan MPR itu pula, Presiden Jokowi mengapresiasi MPR yang ingin mengkaji kembali suatu haluan negara. Dia menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR. (cnnindonesia.com