Sibolangit, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang mengatakan sudah 3 tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian antara Pemkab Karo dengan Moderamen GBKP terkait pemakaian tanah dan bangunan Rumah Sakit Kabanjahe, hingga hari ini RSU Kabanjahe belum bisa diserahkan kembali kepada GBKP.
Hal itu diungkapkan Bupati saat menghadiri dan melakukan penandatanganan perpanjangan surat perjanjian sewa Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) pada Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP di Retreat Center Sukamakmur Sibolangit, Deliserdang, Jumat (21/10/2022)
Lanjut Bupati, bahwa Pemkab Karo sampai saat belum bisa membangun RSU Daerah Kabupaten Karo yang baru sesuai harapan.
“Mengingat dua tahun belakangan ini anggaran APBD Kabupaten Karo fokus ke refocusing penanganan pandemi Covid-19. Karena yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih diprioritaskan,” ujarnya.
Diakui Cory Sebayang, pembangunan RSUD milik Pemkab Karo yang baru akan direncanakan mulai tahun 2023 senilai Rp 250 miliar dan dipastikan tahap penyelesaiannya 3 tahun.
“Keputusan ini cukup berat, mengingat dalam Sidang Majelis Sinode lalu sudah diputuskan, sebelum penyerahan RSU Kabanjahe ke GBKP, Pemkab Karo akan melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan sebagian bangunan antara Pemkab Karo dan GBKP,” kata Bupati Cory Sebayang yang menjadi bupati perempuan pertama sepanjang sejarah daerah itu.
Namun sampai saat ini, kata Bupati Cory Sebayang, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemkab Karo yang baru, belum bisa terealisasi oleh Pemkab Karo. “Mudah-mudahan tahun depan (2023) sudah bisa dibangun,” ungkapnya.
Amanah Sidang Majelis Sinode: Perpanjangan Sewa Hanya 1 Tahun
Ketua Bidang Dana dan Usaha Moderamen GBKP, Pt Ananta Purba menyatakan, sehubungan dengan permintaan Pemkab Karo terkait perpanjangan kontrak sewa menyewa RSU Kabanjahe yang merupakan asset GBKP, hari ini diperpanjang untuk satu tahun ke depan (2023).
“Ini sesuai dengan keputusan SKMS Tahun 2021, maka perpanjangan sewa menyewa RSU Kabanjahe diberikan 1 tahun atau sampai Desember 2023 dengan nilai sewa sebanyak Rp 230 juta,” ungkapnya.
Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus M.Th, LM mewakili Sinode GBKP melakukan penandatangan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe bersama Bupati Karo Cory Sebayang disaksikan Dirut RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP dan Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Safrina Br Milala.
Sementara harapan peserta SKMS, meminta kepada Moderamen GBKP agar perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan RSU Kabanjahe hanya bisa dilakukan sampai tahun 2023, dan selanjutnya akan diserahkan ke GBKP sesuai amanah Sidang Majelis Sinode.
Seperti diketahui, sejak 26 Oktober 2018 secara resmi (defacto) RSU Kabanjahe sah milik Moderamen GBKP sehingga Pemkab Karo selaku pihak kedua meminjam pakai tanah dan bangunan milik Moderamen GBKP selaku pihak pertama.
RS KUSTA
Selain itu, dalam Laporan Umum Moderamen GBKP terkait status kepemilikan Rumah Sakit Kusta Lau Simomo yang merupakan asset peninggalan Zending Belanda, disebutkan asset tersebut akan diperjuangkan agar kembali ke GBKP. Sebab diketahui, menurut Moderamen bahwa seluruh aset-aset Zending Belanda ketika itu sudah diserahkan ke GBKP.
Menurut Sekretaris Umum, Pdt Yunus Bangun MTh terkait aset Zending sesuai dengan keputusan Sidang Majelis Sinode 36, maka aset Zending RS Kusta Lau Simomo akan disampaikan surat somasi ke Gubernur Sumatera Utara agar tidak memperpanjang pemakaian RS Kusta yang akan berakhir HGB nya tahun 2023 mendatang.
“Moderamen didampingi Paul Neumann sudah mencari arsip terkait RS Lau Simomo di Kantor Kearsipan Utrech Belanda, bahkan berkas tersebut sudah dibawa ke Indonesia berikut foto sejarah berdirinya RS Kusta,” ungkapnya. (R1)
Baca juga: Moderamen GBKP dan Pemkab Karo Tandatangani Perpanjangan Surat Perjanjian Sewa RSU Kabanjahe