Penyelesaian Sengketa Lahan Simalingkar 90%, Sei Mencirim Daftar Nominatif

Sumut1200 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Dadang Suhendi, menegaskan penyelesaian sengketa lahan di Sumut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Untuk sengketa lahan di Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, misalnya, sudah selesai 90%. Sementara sengketa lahan di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, masuk dalam daftar nominatif dan menyiapkan skema pendistribusiannya.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi menjawab wartawan di Medan, Selasa (11/05/2021). Ia mengatakan telah melaporkan progres penyelesaian sengketa lahan di Sumut kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (10/05/2021).

Dan terkait lahan sport centre di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, menurut Dadang digunakan untuk kepentingan umum. Dikatakan pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Diakuinya, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN2. Permasalahan tersebut telah menjadi atensi Presiden RI. Bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut, Khususnya lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 ha.

Selama ini permasalahan tersebut, tambahnya, sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov sebelum Gubernur Edy Rahmayadi. Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk tim untuk melaksanakan inventaris daftar nominatif eks HGU PTPN2.

“Mengapa Gubernur yang membentuk?, karena hal tersebut sesuai dengan SK BPN Nomor 43 yang menjadi wewenang Gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanahnya,” kata Dadang. (R1)