Perkara TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Sita Aset Sekitar Rp 50 M

Berita, Headline1519 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Jika ditotal, seluruh aset yang telah disita mencapai nilai sekitar Rp 50 miliar.

“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ali menuturkan saat ini penyidik dari KPK terus berupaya melengkapi bukti serta menelusuri lebih dalam terkait dugaan aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Ali juga menegaskan, keterlibatan masyarakat merupakan hal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Atas dasar itu, dia menuturkan bagi masyarakat yang mengetahui informasi perihal kepemilikan aset dari para tersangka dapat langsung menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada KPK.

“Bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud, silahkan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Adapun KPK turut menetapkan sejumlah ASN di Probolinggo sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Puput dan suaminya untuk memperoleh jabatan kepala desa. Mereka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Camat Krenjengan, Doddy Kurniawan; dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren, Sumarto sebagai tersangka di kasus tersebut. (R1/BeritaSatu)

Baca juga:

1. Kasus Bupati Puput, Ketua DPD NasDem Probolinggo, Mahasiswa hingga Suharto Diperiksa KPK

2. Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Satu Orang Setor Rp 20 Juta