Polres Asahan Ringkus Oknum Wartawan, Pengacara dan LSM Peras Kepala Desa

Asahan, Sumut2209 x Dibaca

Kisaran, Karosatuklik.com – Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tiga (3) orang diduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang bertempat di Kantor Kepala Desa Bunut Seberang Jalan Keramik Dusun III Kecamaran Pulau Bandring Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (01/05/2021).

Korban berinisial MSG, (44), Kades Suka Dame Barat, Dusun x Desa Suka Dame Barat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

Ketiga pelaku tersebut berinisial “JI” (48 tahun, Wiraswasta/Advokat, Jalan Belibis Lk.II Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. “GB” (45 tahun), Jurnalis/LSM, Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan “BM” (41 tahun), Jurnalis/LSM, Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Tipidkor Polres Asahan IPDA Arbin Rambe SH, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu sekira pukul 11.00 WIB.

Personil unit Tipikor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang pelaku yang mana pada bulan April 2021 mereka memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Kemudian, lanjutnya, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring dan kemudian ketiga pelaku dengan modus menakut nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, sebutnya.

Menyikapi hal itu, Kepala desa meminta untuk di bantu dan untuk tidak dilanjutkan.

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang kepala desa sebesar Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dan terjadi kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sebagai uang panjar dari yang di minta Rp10 juta rupiah.

Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB petugas dari Unit Tipikor Polres Asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan guna proses hukum selanjutnya.

Dari tangan pelaku petugas menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah ), 3 (tiga) lembar kartu pers jurnal polisi news, 2 (dua) lembar kartu organisasi Peradi an. Julfan Iskandar,SH, 1 (satu) lembar kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia.

Selanjutnya, 1 (satu) lembar surat tugas liputan jurnalis polisi news,1 (satu) buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 (satu) buah pulpen faster warna hitam, 10 (sepuluh) examplar dokumen sistim informasi desa, 1 (satu) examplar Peraturan Pemerintah RI No.tahun 2015.

Selanjutnya, 1 (satu) examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, 1(satu) examplar Peraturan Pemerintah Indonesia No.43 tahun 2014, 1 (satu) examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 (satu) examplar Peraturan Bupati Asahan No.11 tahun 2019 tentang Pedoman Tekhnis Dana Desa tahun anggaran 2019.

Berikutnya lagi, 1 (satu) examplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 (satu) lembar peraturan menteri dalam negeri No.21 tahun 2011, 1 (satu) lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News berinisial “BM”, 1 (satu) lembar kartu pers Incar kasus.com berinisial “BM” dan 6 Kartu Jurnal lainnya, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD warna body silver metalic, 1 (satu) buah anak kunci mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 10 (sepuluh) lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News. Jelas AKP Rahmadani SH. MH.

“Ketiga pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. (R1)