Dokan – Karosatuklik.com, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menemukan ladang ganja di perladangan juma rabin desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dengan jumlah pohon ganja di ketemukan di perladangan ini sebanyak 258 batang ganja pada Sabtu (17/10/2020).
Adapun kronologi penemuan ladang ganja ini yang di himpun dari Data Satresnarkoba Polres Tanah Karo, bahwa pada hari Jumat (16/10/2020) pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Perladangan Juma Rabin Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Terdapat Tanaman jenis ganja.
Atas informasi tersebut pada Sabtu (17/10/2020) Satresnarkoba Polres Tanah Karo Bersama Personel Polsek Tigapanah langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hendri D Tobing SH menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi Tersebut.
Sesampainya di TKP, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan tanaman Ganja yang sebagian sudah di panen dari ke dua Lokasi yang berbeda. Setelah menemukan tanaman ganja tersebut, Personel Satresnarkoba mengundang perangkat desa dan masyarakat untuk menyaksikan temuan tanaman ganja tersebut.
Setelah mengundang perangkat desa dan masyarakat selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut, adapun total jumlah tanaman ganja yang ditemukan sebanyak 258 batang.
Dan pemilik ladang ganja tersebut belum diketahui, adapun keterangan dari Kadus desa Dokan Rustian Tarigan (42) mengatakan bahwa tidak mengetahui pemilik ladang tersebut, Karena lahan terrsebut sudah lama terabaikan dan masyarakat juga jarang datang ke lokasi tersebut karena jauh dari desa dan akses jalan yang sulit dan susah karena melintasi rawa rawa.
Selaku Kadus Desa Dokan, yang bersangkutan akan berdikusi dengan perangkat Desa lain dan tokoh adat lainnya untuk mencari siapa pemilik ladang tersebut.
Dan setelah pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut dan langsung membawa barang bukti tanaman ganja tersebut ke Mapolres atanah Karo guna proses lidik dan sidik. Andika