Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, publik mempertanyakan alokasi dana sekitar Rp2 miliar yang dihimpun melalui Forum CSR dan digunakan untuk membiayai pendidikan 10 siswa asal Kabupaten Karo.
Yang menjadi sorotan kenapa mesti dana CSR ‘dibawa lari’ ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan. Apakah tidak ada lagi sekolah yang layak dan pantas mendapat dana CSR tersebut?
Sementara sekolah Bina Kasih Medan yang nota bene milik Bupati Karo, Antonius Ginting diketahui baru berdiri sekitar 3 tahunan, belum terlihat kualitas lulusan sekolah tersebut.
Dengan disalurkannya dana CSR sebesar Rp2 miliar ke Sekolah Bina Kasih Medan, dapat memicu konflik kepentingan (conflict of interest) yang besar. Artinya kebijakan pemerintah tidak lagi objektif dan lebih menguntungkan kelompok tertentu.
Nilai program tersebut tidak kecil. Dana sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun. Artinya, rata-rata nilai program mencapai sekitar Rp200 juta untuk setiap siswa.
Di tengah besarnya anggaran, pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah soal dasar dan mekanisme penentuan sekolah penerima program.
Mengapa 10 siswa tersebut diarahkan ke Yayasan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara? Mengapa bukan sekolah swasta unggulan lainnya di Kota Medan atau di Kabupaten Karo sendiri yang telah lebih lama berdiri dan memiliki rekam jejak pendidikan yang panjang dan diketahui berprestasi.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi Jurnalis Karosatuklik.com, sejak Selasa (11/8/2026) hingga Sabtu (16/8/2026) dari sejumlah narasumber yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya menyebutkan, dengan besarnya dana CSR ditengah terbatasnya kemampuan APBD Karo, pertanyaan yang mengemuka adalah soal dasar dan mekanisme penentuan sekolah penerima program.
Belum Miliki Perda CSR Layak Dinterplasi DPRD Karo

Sementara Pemkab Karo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang wajib menjadi payung hukum atau acuan pengelolaan dana CSR. Sebab, dana yang dipersoalkan bukan berasal dari anggaran pribadi, melainkan dana CSR sejumlah perusahaan yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, sosial di Kabupaten Karo.
Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan, kalau fungsi pengawasan dari legislatif atau DPRD Karo berjalan maksimal sesuai tupoksi anggota DPRD, pengelolaan dana CSR tanpa payung hukum atau Perda Karo, layak di interplasi DPRD Karo termasuk sejumlah persoalan dan kebijakan lainnya yang berujung kontroversial dan sempat viral seperti kasus pengutipan masuk kawasan pemandian air panas alam Raja Berneh – Doulu.
Sebelum pungli dihentikan, disebut sebut setoran dari pungli juga diatur oleh oknum tim sukses bupati. Harusnya aparat kepolisian atau Kejaksaan Negeri Karo menginvestigasi aliran dana haram tersebut.
Bahkan Kapolda atau Kejatisu harusnya intervensi bawahannya untuk menegakkan hukum atau mengusutnya dengan UU Tipikor bukan malah mendiamkannya.
Secara hukum tata negara, kebijakan bupati yang viral dan kontroversial layak diuji dengan hak interpelasi DPRD jika kebijakan tersebut dinilai penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, atau diduga tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Tujuan dan Fungsi
- Fungsi pengawasan: Mengontrol jalannya kebijakan eksekutif di tingkat daerah.
- Meminta penjelasan: Mengetahui alasan atau dasar dari suatu kebijakan kepala daerah.
- Menilai kebijakan: Memastikan program pemerintah daerah sejalan dengan kepentingan rakyat.
- Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kebijakan daerah yang dinilai penting atau kontroversial.
- Mengawasi tindakan eksekutif agar tetap transparan dan sesuai dengan kepentingan publik.
Untuk penjelasan sejumlah kebijakan yang menuai polemik dan sempat viral, jurnalis investigasi Karosatuklik.com untuk bahan perimbangan pemberitaan akan melakukan wawancara dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan. Namun karena kesibukan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 wawancara tersebut ditunda.
Sama halnya dengan Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Karo, Susi Susanty Ginting hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi untuk perimbangan berita.
Diketahui, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Karo resmi terbentuk melalui Musyawarah Daerah (Musda) I yang dirangkai dengan pelantikan pengurus masa bakti 2026–2031 di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan data, sejumlah perusahaan yang disebut mengalokasikan dana CSR untuk program tersebut antara lain PT Ultra Sumatera Dairy Farm yang beroperasi di Kecamatan Merek, PT Karo Bumi Energi di Desa Kandibata, PT Tamora Stekindo di Merek, PT Tirta Sibayakindo di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, PT Indomas Mitra Teknik di Desa Mardinding, serta PT Sawitta Jaya Lau Pakam di Lau Pengulu, Kecamatan Mardinding.
Program tersebut kemudian dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Kabupaten Karo dan pihak SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Kantor Bupati Karo pada 25 Juli 2025.
Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun.
Besarnya nilai tersebut membuat transparansi mutlak dibutuhkan dan tidak bisa ditawar. Publik berhak mengetahui bagaimana dana dihimpun, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana siswa dipilih, serta mengapa sekolah tertentu akhirnya menjadi tujuan program.
Kedok Mutasi Muluskan Pungli

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Karo resah akibat dugaan pungutan liar (pungli) atau pungutan tidak sah.
Tameng mutasi jabatan, pengurusan kenaikan pangkat, atau pelayanan administrasi, menjadi senjata ampuh untuk melancarkan misi busuk yang melanggar hukum dan merugikan pegawai.
Berdasarkan penelusuran jurnalis investigasi Karosatuklik.com dari sejumlah narasumber yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya menyebutkan, kalau pejabat eselon I, II, III dilantik menduduki suatu jabatan bukan lagi rahasia umum harus memberikan sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta, ungkapnya.
“Ini parahnya lagi, ASN yang tidak menduduki jabatan strategis-pun wajib nyetor puluhan juta, rata-rata 20-30 juta, kalau tidak ingin ‘kena tilang’ seperti dipindahkan ke Lau Baleng/Mardinding,” tutur dia.
Ketika disinggung siapa oknum yang melakukan pengutipan sejumlah uang yang masuk ranah kategori gratifikasi itu, dia enggan menyebutkannya. “Tahulah kita semua, siapa itu, kalau bukan orang dekat Bupati, kan tidak mungkin,” ketusnya.
Praktik pengutipan uang atau pungutan liar (pungli) berkedok mutasi atau ancaman jabatan oleh oknum tim sukses maupun pejabat daerah merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang sering dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan. Secara hukum, proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur resmi oleh instansi pemerintah dan tidak dipungut biaya.
TP2D dan Pemotongan Anggaran Dinas
Sementara sumber lain menyebutkan, bahwa anggaran operasionsl diluar gaji dan tunjangan ASN di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Karo juga tidak luput dari sasaran empuk ‘kerakusan’ oknum tim sukses bupati dalam menjalankan aksinya termasuk pengaturan pemenang sejumlah proyek yang di tender/lelang di lingkungan Pemkab Karo.
Dia menyebut Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo adalah motor yang melakukan pungutipan yang bekerjasama dengan oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Drs Kalsium Sitepu.
TP2D Pemkab Karo dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Karo Nomor 060/189/ORG/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah. Susunan tim ini berasal dari luar struktur organisasi perangkat daerah.
Secara garis besar, fungsi dibentuknya TP2D ini yakni untuk mengkaji dan menganalisis program strategis Bupati dan Wakil Bupati, baik yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karo maupun program yang bersifat tindak lanjut atas isu strategis terkini.
Namun dalam prakteknya dilapangan, TP2D ini menjadi momok yang menakutkan ‘dracula’ bagi ASN dan pejabat Pemkab Karo.
Untuk diketahui, nama-nama yang masuk dalam dalam susunan TP2D Pemkab Karo yakni Kenan Ginting sebagai Ketua.
Kenan Ginting mantan Kepala SMP Negeri 1 Kabanjahe setelah dicopot Bupati Karo masa Alm Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari Kepala Dinas Kominfo Karo itu membawahi sebanyak 6 orang yang berkedudukan sebagai anggota.
Keenam orang tersebut di antaranya, Joseph Munthe, Simson Ginting, Dinasti Sitepu, Suang Karo-Karo, Doni Bukit dan Alimin Ginting.
Dari nama-nama yang menjabat sebagai ketua dan anggota, diketahui merupakan mantan tim pemenangan dan tim sukses Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Komando Tarigan pada ertarungan Pilkada Karo tahun 2024 lalu. Empat orang lagi adalah akademisi USU di Medan.
Disinyalir dengan pengangkatan tim sukses bupati sebagai ketua TP2D dapat memicu konflik kepentingan (conflict of interest) yang besar. Integritas dan profesionalitas yang sering ditekankan dan didengung dengungkan Bupati Karo, Antonius Ginting dipastikan rusak dan hanya omon-omon.
Landasan Hukum yang Dilanggar
-
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B mengenai suap, gratifikasi, serta pemerasan dalam jabatan atau proses promosi/mutasi.
-
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penegakan sistem merit (objektivitas, kompetensi, dan kinerja) dalam pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai, serta melaran adanya intervensi politik atau pungutan liar. (R1)














Komentar