Prosedur Mediasi di Pengadilan

Edukasi1140 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atau Perma Mediasi maka mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Dasar hukum dari Perma Mediasi ini sendiri adalah ketentuan Pasal Pasal 130 HIR/Pasal 154 RGB dimana diatur adanya proses perdamaian dan melalui Perma Mediasi maka mediasi menjadi diintegrasikan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan

Jadi mediasi yang diatur dalam Perma Mediasi ini mewajibkan proses mediasi pada saat gugatannya telah didaftarkan di Pengadilan dan para pihak telah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan. Karenanya Perma mediasi ini pada pokoknya hanya mengatur mengenai proses mediasi di dalam pengadilan.

Proses mediasi di Pengadilan dilakukan dengan bantuan mediator yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Proses mediasi di Pengadilan sifatnya wajib dimana setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Perma 1/2016 menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.

Pada dasarnya setiap perkara di Pengadilan wajib melalui proses mediasi. Kecuali:

  • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
  • sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  • keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  • keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  • permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  • keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  • penyelesaian perselisihan partai politik;
  • sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana;
  • sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  • gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak
  • ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  • sengketa
  • mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan; dan
  • sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Tahap Pra Mediasi

  1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
  3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
  5. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

Tahap Proses Mediasi.

  1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya

Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

  1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding/Kasasi/ Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
  2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  3. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara. Semoga bermanfaat. (R1/Berbagai sumber)

Baca juga:

  1. Respons Masukan KPK, Mahkamah Agung Perketat Protokoler dan Pengawasan Aparatur Peradilan
  2.  Ketua Mahkamah Agung RI Terima Kunjungan Silaturahmi Panglima TNI
  3. Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh, Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap
  4. Jokowi akan Mereformasi Sektor Hukum, Pasca Hakim Agung MA Jadi Tersangka
  5. Komisi III DPR Resmi Setujui Cerah Bangun jadi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak