Residivis Pencurian Diamankan di Kabanjahe, Pelaku Ditangkap Berikut Barang Bukti Sepeda Motor dan Laptop

Karo3233 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aksi seorang pria berinisial BGGM yang sering meresahkan warga Kota Kabanjahe, akhirnya berhasil dihentikan dan diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 21 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian terhadap dua korban, di TKP yang berbeda dengan hasil curian 1 unit sepeda motor dan 2 unit laptop. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, pencurian yang dilakukan BGGM terjadi pada hari Selasa (20/02/2024) di Klinik Bakti Murni Kabanjahe untuk pencurian Laptop dan pada hari Kamis (22/02/2024) di Jalan Sudirman Gg. Ay-ay Kelurahan Gung Letto Kabanjahe untuk pencurian sepeda motor.

“Dari hasi lidik, berhasil kita ungkap seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. BGGM kita amankan malam harinya di JL. Lingkar Kabanjahe, setelah pencurian kedua yakni 1 unit sepeda motor di Jalan Sudirman Gg. Ay Ay,” ungkap AKBP Wahyudi, Senin (4/3/2024).

Turut juga berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor honda vario dan 2 unit laptop masing masing merk Acer dan Asus dari BGGM, yang sudah sempat disimpannya di Bandar Baru Sibolangit, Deli Serdang.

Sebelumnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM menggelar Press Release Kasus Pencurian, yang diungkap Satuan Reserse Kriminal. Press Release ini digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Satresktim, telah melakukan pengungkapan 3 kasus pencurian yang terjadi di akhir 2023 sampai tahun 2024.

Dijelaskan Kapolres, keempat tersangka ini sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo, dalam tahapan penyidikan dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kesemua tersangka tentunya kita kenakan pasal sesuai dengan perbuatannya, khususnya untuk pelaku yang melakukan pencurian 2 kali juga harus menjalani 2 Laporan Polisi kasus pencurian,” Kapolres AKBP Wahyudi memungkasinya. (R1)

Berita Sebelumnya: Polres Tanah Karo Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Mobil Pikap Dengan Cara Duplikat Kunci Mobil

Komentar