Polres Tanah Karo Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Mobil Pikap Dengan Cara Duplikat Kunci Mobil

Karo3196 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tak tanggung, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni inisial HSL (35), DS (29) dan DST (28).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, penangkapan ini merupakan pengungkapan personel Satreskrim dalam kurun waktu awal tahun 2024. Dirinya menjelaskan, untuk ketiga pelaku ini dilaporkan oleh korban pada Kamis (28/12/2023) lalu.

“Pada tahun 2024 ini, kita fokus melakukan penindakan kasus menonjol di antaranya Curat, Curas, dan Curanmor. Seperti hari ini, kita merilis tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada akhir tahun kemarin,” ujar AKBP Wahyudi, Senin (4/3/2024).

Dirinya menjelaskan, ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, pada dini hari sekira pukul 04.10 WIB. Dikatakan Wahyudi, modus para pelaku ini dalam melancarkan aksinya dengan cara menduplikasi kunci mobil jenis pikap tersebut kemudian membawa lari mobil milik korban.

“Jadi modus pelaku ini, salah satunya melakukan duplikasi kunci mobil. Sehingga bisa dibawa kabur oleh para pelaku,” ucapnya.

Dimana, awalnya salah satu dari pelaku tersebut yakni HSL rekanan kerja dari korban. Saat korban lengah, HSL melakukan duplikasi kunci mobil berwarna putih ini selanjutnya memberikan kunci duplikat tersebut kepada DST. Setelah mendapatkan kunci mobil tersebut, ketiganya membawa kabur mobil milik korban yang sedang terparkir di kawasan Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.

“Alhamdulillah berkat beberapa informasi masyarakat dan kerja cerdas daripada tim, kita berhasil mengungkap pelaku, hingga ketiganya berhasil ditangkap pada Jumat (09/02/2024) kemarin,” ungkapnya.

Diketahui, pengungkapan ini juga dipermudah karena salah satu dari pelaku tersebut sempat memposting mobil yang dicurinya ke akun media sosial untuk dijual. Alhasil, berkat kecerobohan dari pelaku aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Dari tangan para pelaku, diamankan satu unit mobil jenis pikap berwarna putih. Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (R1)

Komentar