Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kembali Menangkap Pembawa Sabu-Sabu

Kriminal, Nasional779 x Dibaca

Nunukan, Karosatuklik.com – Kali keduanya belum genap satu bulan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh sekelompok orang terduga, pelaku 7 orang antara lain berinisial MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), SP (23) dengan barang bukti seberat 1,36 gram di jalan trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan Dansatgas, terduga 7 orang pelaku diantaranya merupakan Kurir, Pembeli, dan Pengguna Sabu-Sabu dan masuk ke wilayah indonesia secara ilegal serta membawa sabu-sabu dari Malaysia.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.

Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya, saat anggota pos Tembalang melaksanakan patroli didaerah yang menjadi sektor tanggung jawabnya, pada saat itu di suatu tempat, anggota patroli mendapati warga yang mencurigakan, setelah diperiksa oleh anggota satgas, ternyata terdapat 2 paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram didalam bungkusan. Ungkapnya

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16SBC kembali menangkap pembawa Sabu-sabu.

“Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka ke Pos Tembalang untuk dimintai keterangan, “ ungkapnya.

Danpos Tembalang Lettu Arh Idam amin menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan berdialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, anggota Satgas mencoba memeriksa semua barang termasuk tas milik para tersangka tersebut, dari hasil tersebut anggota pos mengamankan 8 buah Telepon gengam/seluler, 6 buah dompet beserta kartu identitas, uang sebesar Rp. 2.130. 000., alat hisap shabu (Bong), 5 paket plastik Narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pil supertetra, 2 tas gendong abu-sabu terbungkus plastik pipet diperkirakan seberat 1,36 gram,” jelasnya.

Setelah itu, anggota Pos Tembalang, membawa tersangka beserta barang bukti ke Pos Kotis untuk diambil keterangan guna dilaporkan ke komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 1,36 gram tersebut. selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara. (R1)