Satnarkoba Polres Karo Amankan Bandar Ganja di Desa Tanjung Merawa

Karo2698 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar ganja, Jumat (25/3/2022) sekira Pukul 11.30 WIB, di Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.
Petugas menangkap seorang pelaku berinisial BBS (33) warga Desa Tanjung Merawa. Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, SH, Kamis (31/3/2022) di Kabanjahe, menjelaskan, penangkapan terhadap BBS dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB, terkait aktivitas bisnis narkoba jenis ganja yang meresahkan warga setempat.

Atas informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung gerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran desa itu.

Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di sebuah kedai Kopi di Desa Tanjung Merawa dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama BBS yang saat itu berada di dalam sebuah kedai kopi.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar, lalu ditemukan dua paket/am diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 (empat puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya dan satu unit handphone android warna biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya,” beber Kasatres Narkoba.

Dari hasil interogasi petugas terhadap BBS, sambung AKP Hendry Tobing, ianya mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

“Personil kita dari Satresnarkoba melakukan pengembangan dan setibanya di rumah pelaku sekira pukul 11.35 WIB, ditemukan lagi tiga paket/am diduga berisikan narkotika jenis ganja satu ball diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 (Sembilan ratus tiga koma tiga puluh) gram dan dua plastik asoy warna hijau diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 (delapan ratus koma tiga puluh satu) gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur,” ucapnya.

Kemudian BBS mengaku keseluruhan narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan petugas mengamankan BBS serta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (R1)

Berita Terkait: