Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Adapun kasus perjudian tersebut merupakan perjudian jenis togel yang terjadi di salah satu kedai kopi di Buah Ranggang, Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah, Senin (11/9/2023) sekitar Pukul 15.50 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK, CPHR, CBA, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang pelaku perjudian togel inisial IL (37), warga Jl. Pasar Merah Gg. Benteng No. 59, Medan Denai atau Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.
“Saat diamankan, IL kedapatan oleh petugas sedang melakukan perjudian jenis togel,” ungkap Kasat, Selasa (12/9/2023)
Adapun penangkapan tersebut lanjut Kasat, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian togel di Buah Ranggang, yang diterima pihaknya Senin (11/9) sekira pukul 15.00 WIB.
“Berbekal informasi tersebut kita langsung lakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan pukul 15.45 WIB, berhasil mengamankan IL beserta barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel,” beber AKP Aryya Nusa Hindrawan.
Barang bukti yang berkaitan dengan togel yang turut disita berupa uang tunai sebanyak Rp. 206 ribu, 1 (satu) lembar rekap berisi angka – angka, 1 (satu) buah pulpen dan 1(satu) buah buku tafsir mimpi.
“Saat ini IL sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik kasus pidana perjudian sesuai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat AKP Aryya Nusa Hindrawan. (R1)
Komentar