Sekda Karo: Jadikan Anugerah KIP 2023 sebagai Momentum Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik

Karo2178 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Sekretaris Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP, secara resmi membuka Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 di Hotel Sibayak, Berastagi, Senin (27/11/2023)

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sehingga terwujud peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap pemerintah dan masyarakat dan memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya.

Dalam atahan dan sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyampaikan bahwa dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. “Setiap informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintah daerah dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik,” ucapnya.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Karo sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan melalui kegiatan ini diharapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap perangkat daerah dapat memperoleh pengetahuan, pemahaman dan tata cara penyelenggaraan kegiatan PPID,” ujar Sekda.

Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Kabupaten Karo memperoleh Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 sebagai Badan Publik Informatif, yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

“Dengan diperolehnya anugerah ini, diharapkan agar setiap PPID pelaksana pada setiap perangkat daerah dapat lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi,” katanya.

“Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 sebagai memontum peningkatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh OPD Pemkab Karo,” ajaknya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan apresiasi yang diberikan oleh KIP Sumut sebagai lembaga independen, kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara.

Sekretaris Daerah Kamperas Terkelin Purba berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, masing-masing peserta dapat memberikan konstribusi untuk menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. (R1)

Komentar