Jakarta, Karosatuklik.com – Kemdikbud mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan kepala sekolah atau kepsek dan guru calon kepsek. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud
Calon Kepsek
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

