KPU Sebut MK Terima 5 dan Tolak 10 Permohonan Sengketa PHPU

Nasional1813 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisioner KPU, Muhammad Afifudin menyebutkan pada sesi pertama sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Legislatif 2024, MK memutus 15 permohonan. Afifudin mengungkap pada sesi pertama, MK telah menolak 10 permohonan dan menerima 5 lainnya.

“Dari sesi pagi ini kita mendapat rekapan ada 10 perkara yang ditolak. Kemudian ada satu perkara yang PSU -nya di satu dapil dan bahkan diminta untuk melakukan proses tahapan pencalonan kembali,” kata Afifudin kepada awak media, pada Kamis (6/6/2024).

Afifudin mengatakan permohonan tersebut beragam, yakni ada yang berupa penyandingan data, pemungutan suara ulang, dan perlindungan suara ulang. Ia menyebut pihaknya telah melihat situasi tersebut dan akan melakukan pembahasan internal.

Secara teknis MK memberikan batas waktu mulai dari 15 hari, 30 hari, dan 45 hari.

“Maka itu, kita akan mengonsolidasikan di internal kita untuk menyiapkan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan oleh MK sambil nanti kita lihat keputusan yang lain,” ujarnya.

Adapun MK akan menggelar sidang putusan tiga hari, pada 6, 7, 10 Juni 2024. Total ada 106 perkara yang akan dibacakan putusannya. Pada hari ini 37 putusan perkara dibacakan. (BeritaSatu)

Komentar