Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo atai Jokowi menerima jajaran Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2024). Mereka melaporkan soal persiapan Pilkada Serentak 2024 yang tersisa 83 hari lagi.
“Kami juga menyampaikan update persiapan Pilkada Serentak yang memang sudah 83 hari lagi,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (4/9/2024).
Dia menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang sudah berjalan kepada Jokowi. KPU juga melaporkan soal pencalonan Pilkada Serentak 2024 di daerah-daerah.
“Kami menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah berjalan, termasuk perkembangan dari persiapan-persiapan tahapan terdekat, termasuk menyampaikan update laporan atau perkembangan pencalonan yang ada di daerah-daerah untuk kemudian nanti akan kita siapkan semua persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Selain itu, KPU menyampaikan perkembangan Pemilu 2024 yang tersisa tahapan pelantikan. Adapun anggota DPR san DPD RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementata itu, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024 di Gedung DPR-MPR Jakarta. Sebelum pelantikan, KPU akan melakukan pembelakan kepada calon anggota DPR dan DPD terpilih.
“Kami juga menyampaikan update bahwa sebelum pelantikan calon DPR terpilih, akan diberikan pembekalan yang melibatkan KPU dan Lemhanas untuk jajaran calon anggota dewan yang terpilih,” jelas Afifuddin.
KPU: Ada 48 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Akan Diperpanjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020. Pilkada kali ini ada 48 calon tunggal sementara pada 2020 terdapat 25 saja.
“Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak telah digelar pada 27-29 Agustus 2024. Namun, karena adanya 48 calon tunggal tersebut, maka KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
“Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran,” kata dia.
51 Paslon Mendaftar Lewat Jalur Independen
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebutkan, total terdapat 51 paslon yang mendaftar lewat jalur independen, yang terdiri dari perseorangan calon gubernur 1 pasangan calon, bupati 38 pasangan calon, dan wali kota 12 pasangan calon.
“Sementara calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni gubernur 100 paslon, bupati 1.095 paslon, dan wali kota 272 paslon. Total 1.467 paslon,” kata Afif
Sementara jumlah wilayah dengan hanya 1 pasangan calon atau berpotensi melawan kotak kosong ada 48 wilayah.
“Satu calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42 kabupaten, dan 5 di kota, total 48 wilayah dengan 1 calon tunggal,” imbuh Afif. (Liputan6.com)
Komentar