Jakarta, Karosatuklik.com – Pada 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia akan kembali melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Untuk dapat memberikan suaranya, warga harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
TPS adalah lokasi khusus di mana setiap pemilih dapat melakukan pencoblosan. Setiap TPS pemilu memiliki daftar pemilih yang sudah terdaftar dan akan digunakan, untuk melacak siapa yang sudah memberikan suaranya.
Tata cara mencoblos yang benar di TPS pemilu juga perlu diperhatikan. Pemilih diharapkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk menghindari antrean panjang.
Di TPS, pemilih akan mendapatkan surat suara yang harus diisi sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan. Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Penting untuk diingat bahwa mencoblos di TPS pemilu harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan hati nurani masing-masing. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di setiap TPS, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi, pastikan untuk datang ke TPS dengan membawa KTP atau surat suara yang sudah diterima, untuk dapat mencoblos dengan benar.
Mengenal Apa Itu TPS
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merujuk pada lokasi pelaksanaan pemungutan suara dalam sebuah proses pemilihan. Tidak hanya berlaku di Indonesia, TPS juga dapat ditemui di luar negeri, khususnya untuk para pemilih yang sedang berada di luar tanah air. TPS yang diselenggarakan di luar negeri dinamakan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, setiap TPS memiliki batasan tidak lebih dari 300 orang pemilih. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan dengan proporsi yang terukur.
Meskipun terdapat perbedaan dalam batasan jumlah pemilih per TPS, yakni 300 pemilih menurut ketentuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan 500 pemilih menurut UU Pemilu, pembatasan jumlah pemilih per TPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurut UU Pemilu, pada Pemilu 2019 lalu, setiap TPS dapat digunakan untuk 500 pemilih.
Pembatasan jumlah pemilih ini sejalan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengacu pada hasil simulasi pemilu sebelumnya. Dengan batasan maksimal 300 pemilih per TPS, diharapkan proses pemungutan suara pada pemilihan umum mendatang, yaitu Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan jumlah TPS Pemilu 2024 yaitu sebanyak 823.220 titik. Jumlah TPS Pemilu 2024 ini sudah termasuk TPS dalam negeri maupun luar negeri. Jumlah TPS Pemilu 2024 tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Pada Pemilu 2024, rencananya akan ada 117.299 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi tiga provinsi dengan jumlah TPS terbanyak, mencerminkan tingginya partisipasi pemilih di wilayah tersebut.
Dengan demikian, keberadaan TPS dan regulasi yang mengatur jumlah pemilih per TPS menjadi elemen krusial dalam menyelenggarakan pemilu. Proses ini melibatkan banyak aturan, untuk memastikan bahwa hak suara setiap pemilih terjaga dan pemilihan berjalan secara efisien. 9R1/Liputan6.com)
Komentar