Uang Lelah Mencapai Rp7 Milyar, Aktivis Sebut “Perampokan” Dana Penanganan Covid-19

Berita, Kesehatan1648 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 28 miliar di Kabupaten Karo kembali disorot. Penggunaannya dinilai tidak transparan sehingga berpotensi dikorupsi.

Satgas penanganan Covid-19 lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Karo juga terkesan jalan sendiri-sendiri. Sikap Pemkab Karo terkesan tidak transparan dalam penggunaan anggaran penangana Covid-19. Tidak itu saja, bantuan dari pihak swasta juga tak pernah dipublikasikan.

Hal itu diungkapkan aktivis Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah (PPPD) Kabupaten Karo, Hendra Ginting kepada redaksi karosatuklik.com di Jalan Pahlawan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (29/09/2020) Pukul 17.00 WIB.

“Pemkab seharusnya lebih transparan lagi. Kalau serba tertutup, malah menyulitkan penanganan corona. Sengkarut anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo jauh-jauh hari sudah diingatkan berbagai elemen masyarakat termasuk media ini,” Kata Hendra.

Dia menilai ada kontradiksi antara besarnya anggaran dengan upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab Karo dan Satgas Covid-19. “Alokasi anggaran tinggi tapi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah. Contohnya, uang lelah cukup fantastis mencapai Rp7 milyar, ini kesannya “perampokan” dana penanganan Covid-19,” katanya.

Terpisah, mantan anggota DPRD Karo, Frans Dante Ginting menekankan, jangan sampai dana puluhan milyar, terbuang percuma, sementara di lain sisi pencegahan tidak maksimal dilakukan, buktinya terkonfirmasi positif terus naik tajam.

Rekapitulasi rasionalisasi anggaran APBD 2020 untuk penanggulangan Covid-19, direlokasi dari 60 perangkat daerah se-Kabupaten Karo dengan total Rp28.6 Milyar, selain itu ada dana TT (tak terduga) sebesar Rp. 1.999.999.998.

Sepatutnya Pemkab Karo terbuka, apalagi transparansi anggaran publik diatur dalam Peraturan LKPP nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujarnya. “Kalau mengelola informasi publik saja buruk, sulit berharap kerja Pemkab Karo dan Satgas selama pandemi bisa baik,” tegasnya.

Sesuai aturan penggunaan anggaran Covid-19, mekanisme pengadaan barang jasa ditunjuk langsung tanpa melaui tender. Di sinilah potensi penyalahgunaan anggaran muncul. Terlebih selama ini Pemda Karo dianggap tidak pernah terbuka dalam penggunaan anggaran Covid-19 yang jumlahnya fantastis, sebutnya.

Tentunya, lanjut Frans Dante Ginting, kita tidak ingin ada masalah hukum dikemudain hari. Oleh karena itu, saya mengingatkan bahwa substansi RKB penanggulangan Covid-19 harus disesuaikan dengan kebutuhan, tepat sasaran serta sesuai aturan terkait. “Jangan lebih tinggi persentasi dana-dana operasional yang tidak masuk akal, ketimbang tindakan konkret pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya. (R1)