Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Rp 530.048.846.330 dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online berinisial OHW dan H.
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan, kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai obyek Rp 250.548.846.330,” ujar Wahyu saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Wahyu menuturkan, uang tersebut disimpan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019-2025.
Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita Surat Berharga Negara atau obligasi yang bernilai Rp 276.500.000.000.
Kemudian, ada empat unit kendaraan roda 4 beserta surat dan nomor kendaraan. “Rinciannya, satu unit merek Mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD,” ujar Wahyu.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Wahyu. Adapun, modus kedua tersangka yakni mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan untuk menempatkan serta mentransaksikan uang hasil judi online.
“Kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” kata Wahyu menjelaskan.
Kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online, yakni ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777. (R1/Kompas.com)
Komentar