UU Pengaturan Reforma Agraria Akhiri Konflik Struktural

Catatan Redaksi2379 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah dan DPR RI kini memiliki dasar hukum baru untuk menjalankan reforma agraria secara nasional setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Salah satu ketentuan penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah Presiden.

LPRA nantinya memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reforma agraria hingga penyelesaian konflik agraria di tingkat nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan dikaji melalui simulasi kelembagaan.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum diteruskan kepada LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Nusron menegaskan bahwa tidak semua persoalan agraria nantinya akan menjadi kewenangan LPRA. Penanganan akan dibedakan berdasarkan karakter persoalannya, termasuk konflik dan sengketa.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Untuk persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan, Nusron mengisyaratkan penanganannya tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal berpotensi menjadi bagian dari kewenangan LPRA.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” lanjut Nusron.

Pembagian kewenangan tersebut juga berpotensi memengaruhi struktur kelembagaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan simulasi kelembagaan akan menentukan fungsi maupun direktorat di Kementerian ATR/BPN yang nantinya dapat digabungkan atau disesuaikan dengan keberadaan lembaga baru tersebut.

KPA Soroti Konflik Agraria Struktural

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai pembagian kewenangan tersebut merupakan konsekuensi dari fokus UU Pengaturan Reforma Agraria yang diarahkan pada penyelesaian konflik agraria struktural.

Menurut Dewi, sengketa pertanahan biasa, sengketa individual, maupun sengketa antarinstansi tetap berada dalam ranah Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, itu konsekuensi logis karena memang Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dia fokus pada penyelesaian konflik agraria yang sifatnya adalah konflik struktural.

Sehingga, sengketa pertanahan biasa, sengketa individual, sengketa antarinstansi itu bukan menjadi urusan dari lembaga yang dibentuk dalam kerangka melaksanakan Reforma Agraria,” ujar Dewi kepada Kontan, Rabu (23/9/2026).

Dewi menjelaskan, konflik agraria struktural dapat mencakup persoalan antara petani, masyarakat adat, atau nelayan dengan perusahaan. Konflik juga dapat berkaitan dengan penguasaan lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, perkebunan, maupun aset negara.

Karena itu, Dewi meminta pemerintah memastikan pembagian kewenangan dan jalur penyelesaian konflik dibuat secara jelas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika mencari penyelesaian atas persoalan agraria.

Dengan definisi dan jalur penanganan yang jelas, maka rakyat tidak akan lagi dipingpong antar lembaga akibat ego sektoral.”

Selain fungsi mediasi, Dewi menilai LPRA perlu memiliki kapasitas untuk memastikan hasil penyelesaian konflik benar-benar ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga terkait. (R1/Kontan.co.id)

Bagikan Ke :

Komentar