Laubaleng, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya menggulung bandit-bandit narkoba dengan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah mencengangkan.
Kali ini, seorang pria berinisial IT (43), warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, diringkus aparat setelah kedapatan menyimpan 382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 43,91 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah milik tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang dan kotak handphone di lantai rumah.
Selain sabu, turut diamankan 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing (sekop), 1 kotak handphone, 1 tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp 290.000.
Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Petugas pun langsung membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam 20 Tahun Penjara
“Kasus ini sudah dalam penyidikan oleh Satnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Selasa (12/5/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Lebih lanjut, Iptu Pedoman Maha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing masing.
“Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus menggali informasi dan mengembangkan jaringan hingga ke akar akarnya,” tegas AKBP Eko Yulianto saat dihubungi Redaksi Karosatuklik.com, Selasa petang (12/5/2025).
Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (R1)
Baca Juga:
- 3 Bandit Pengedar Narkoba di SPBU Kacaribu Ditangkap, 1 Ditembak: 36,33 Gram Sabu Disita
- Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Tanah Karo Sita 1,2 Kg Sabu
- Disaksikan Kapolres, Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Alat Kejahatan Lainnya
- Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkoba jenis Sabu di Kualanamu, Diduga untuk Pesta Tahun Baru
- Bareskrim Sita Rp 530 Miliar hingga Mercy dari 2 Tersangka TPPU Judi Online
Komentar