Medan, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 secara daring, Jumat (29/08/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag yang membidangi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota.
Dalam arahan dan sambutannya, Anggota KPU Sumut Frendianus Zoni Rahmat Zebua menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan PDPB Triwulan III dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Frendianus juga menekankan agar Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Data dan Informasi menyelesaikan PDPB Triwulan III Tahun 2025 di selesaikan sesuai timeline waktu yang telah ditentukan.

Ia mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan proses PDPB Triwulan III berjalan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Hal ini menjadi krusial dalam mewujudkan data pemilih yang valid sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tegas dia.
Turut hadir Kabag dan Kasubbag yang membidangi Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. (R1)













Komentar