Medan, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menyambangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara di medan.
Kedatangan orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini diterima oleh Kepala Bidang Rumah Swadaya, Indra Sakti Harahap mewakili Kepala Dinas PKP Sumatera Utara di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan, Jl. A.H Nasution No. 20 Jumat (11/03/2022).
Dalam pertemuan ini Wakil Bupati menyampaikan beberapa hal diantaranya rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Mengingat di wilayah kami, Kabupaten Pakpak Bharat sangat membutuhkan program ini yang menurut hemat kami sangat banyak membantu masyarakat kami disana dalam upaya mewujudkan rumah tinggal yang layak, sesuai standart hidup dan kesehatan serta jauh dari kesan tertinggal, katanya.
“Kami sangat berharap banyak kepada Pemerintah atasan kami, Pemerintah Provinsu Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini untuk bisa terus berkesinambungan membantu kami,” ungkap Wakil Bupati dalam pertemuan ini.
Oleh karena itu kamibsengaja datang hari ini, berkoordinasi dengan teman-teman kami di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, sekiranya ada hal-hal yang bisa kami persiapkan dulu, mungkin masalah administrasi, keabsahan dan sebagainya yang nanti akan segera kami persiapkan guna kelancaran program ini, ucap Wakil Bupati kemudian.
Rehabilitasi 50 Unit
Menanggapi penyampaian Wakil Bupati ini, Indra Sakti Harahap selaku Kepala Bidang Rumah Swadaya menjelaskan bahwa tahun 2022 ini Kabupaten Pakpak Bharat memperoleh kuota bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 50 unit.
“Ada 50 unit rumah di Kabupaten Pakpak Bharat yang akan segera kita rehab melalui program ini, untuk rumah yang terpilih melalui Tim Teknis yang akan ditentukan oleh Kabupaten, kemudian penerima manfaat akan membentuk pokmas dan penerima manfaat akan diverifikasi, dan jika dalam verifikasi nantinya terdapat penerima manfaat tidak memenuhi syarat maka akan diganti dengan list penerima manfaat berikutnya yang sudah ditentukan oleh Kabupaten,” jelasnya.
“Beberapa persyaratan sebagai penerima manfaat ini tentunya harus memiliki administrasi kependudukan yang jelas, KTP, Kartu Keluarga, legalitas tanah harus jelas, punya rumah sendiri dengan kondisi tidak layak huni, dan sebagainya,” urai Indra Sakti Harahap langsung kepada Wakil Bupati.
Wakil Bupati usai pertemuan ini menyampaikan rasa syukur yang dalam atas adanya program ini.
“Saya titipkan pesan kepada masyarakat yang akan menerima manfaat ini, bagi yang rumahnya akan direhab sebaiknya segeralah mempersiapkan selaga persyaratan yang dibutuhkan untuk itu, untuk memperlancar proses pengerjaan nantinya dan tidak ada hambatan lagi,” pesan Wakil Bupati. (R1)