3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan

Catatan Redaksi12159 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 rencananya bakal dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang. Bagaimana prediksi putusan MK tersebut?

Berpeluang memutuskan PSU

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, MK berpeluang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan gitu,” kata Titi saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 April 2024.

Dia meyakini, MK tidak hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara pada PHPU Pilpres kali ini. Menurut Titi, ini sudah terkonfirmasi dengan pemanggilang empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024.

Pada sidang terakhir, MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” ujar Titi.

Soal diskualifikasi Prabowo-Gibran

Titi memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dosen Hukum Tata Negara UI ini juga menyinggung soal salah satu petitum atau permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

“Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu,” ujar Titi.

Dia lalu menjelaskan mengapa kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 itu.

Pertama, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Padahal, MK menjadi bagian dari putusan tersebut.

“Jadi, tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” tutur Titi.

Kedua, kata dia, keabsahan pencalonan Gibran akibat pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Titi, bobot kesalahan ada pada KPU. Jika belajar dari perselisihan hasil Pilkada, MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

“Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” ujar Titi.

Menurutnya, MK kemungkinan akan memerintahkan proses verifikasi ulang. Namun, putusan ini jika calon yang dirugikan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPU, sehingga tidak diverifikasi secara adil.

Kejutan putusan MK

Titi menuturkan, majelis hakim konstitusi akan lebih menyoroti konstitusionalitas proses. Ini terutama soal dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024,” tutur Titi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April 2024 nanti. Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim,” kata Enny kepada Tempo pada Senin, 8 April 2024.

Saat ini, kata dia, para hakim konstitusi sedang mendalami secara menyeluruh hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Terkait kepastian tanggal pembacaan putusan MK, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Enny menyebutkan, dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. (Tempo.co)

Komentar