Kabanjahe, Karosatuklik.com – Narkoba dan obat-obatan terlarang masih menjadi isu penting dan sering menjadi sorotan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo. Bukan cuma itu saja, keterbukaan akses yang luas terhadap teknologi informasi dan komunikasi harus disikapi secara bijaksana. Dampak negatif yang ditimbulkannya seperti pornografi, degradasi moral, pergaulan bebas, seks bebas, penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas.
Hal itu terungkap saat bincang-bincang atau diskusi santai Deputi II Kantor Staff Presiden (KSP), Abetnego Tarigan bersama Anak Muda Karo (AMaK), Rabu (25/09/2024) di Halaman Kantor Dinas Pertanian Jalan Veteran Kabanjahe.
Meskipun cuaca diwarnai dengan lebatnya hujan, kegiatan tetap berlanjut yang turut dihadiri Ketua dan anggota DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Lusia Br Sukatendel dan Pujiati Br Ginting serta narasumber Willy PE 88 dan pemain musik, yang dipandu MC Ara Br Kaban.
Mengusung tema Peran Penting Anak Muda di Daerah Pertanian dan Pariwisata Karo ditengah tingginya kriminalitas. Para anak muda mendapat pencerahan dan masukan positif mengenai bahaya narkoba
Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Menurut Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, menyatakan kalau narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Karena efek yang merugikan, penggunaan narkoba secara bebas sangat dilarang di Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan dari penyalahgunaan narkoba, pemerintah sering memberikan penyuluhan atau edukasi terkait hal ini. Penting diketahui narkoba terbagi menjadi tiga jenis, yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Contoh narkotika, yaitu kokain, heroin, morfin, opium dan ganja.
Jenis psikotropika, misalnya MDMA, LSD, STP, ekstasi. Sedangkan contoh zat adiktif, yaitu alkohol, nikotin, opioid, metamfetamin dan benzodiazepin. Semuanya memiliki dampak sangat buruk terhadap pemakai.
Seperti yang dikisahkan Risky Tarigan, ada banyak cerita dimana dirinya harus bangkit lalu berkarya, menginspirasi dan berguna untuk orang banyak.
“Saya pernah terjerumus, namun itu semua menjadi pelajaran bagi saya. Rupanya semua itu tidak baik dan masa lalu yang begitu kelam,” ujarnya disambut aplaus rekan-rekannya sembari memperkenalkan komunitas para anak muda yang hadir diacara tersebut.
Narkoba Musuh Bersama, Harus Dihadapi Bersama
Menanggapi itu, Abetnego Tarigan mengatakan Indonesia menargetkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1, 69 pada tahun 2024. Sementara pada tahun 2019 lalu, prevalensinya masih di angka 1, 8.
“Narkoba adalah ancaman serius yang mempengaruhi semua lapisan masyarakat baik di perkotaan hingga pelosok pedesaan,” ungkap Calon Bupati Karo Abetnego Tarigan yang memiliki jejak rekam riwayat organisasi diantaranya Wakil Ketua Umum, Persatuan Intelijensia Kristen Indonesia (2020 – Sekarang), Pengurus Alumni UI, Sekolah Ilmu Lingkungan – ILUNI SIL (2022 – Sekarang), Inisiator dan deklarator, Poros Hijau Indonesia (2018).
“Narkoba telah menjadi musuh bersama yang harus dihadapi secara bersama-sama. Peredaran narkoba tidak mengenal batas dan dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban sosial,” imbuhnya.
Namun, tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberantas narkoba. Kesadaran akan bahaya narkoba perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan sosialisasi agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman ini. Keluarga dan sekolah sebagai lembaga pendidikan primer juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sebut Abetnego Tarigan.
Dalam menghadapi masalah narkoba, imbuh Abetnego Tarigan, kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama. Dengan bersatu dan bekerja sama, kita yakin dapat melindungi generasi masa depan dari bahaya narkoba dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga, terangnya.
Dikatakannya, di jaman yang semakin modern. Pemuda Indonesia berkontribusi besar terhadap angka penyalahgunaan narkotika.
“Padahal, pemuda pada hakekatnya adalah tonggak harapan kemajuan bangsa. Tetapi kenyataannya, banyak di antara pemuda kita yang terjerat dengan godaan narkotika dan inilah yang harus kita atasi bersama,” ujarnya.
Abetnego menyebut, saat ini pemerintah telah mencanangkan program pengembangan kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN), untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
“Nah, salah satu indikator keberhasilan program KIPAN) ialah peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), yang mana data ditahun 2019, IPP Indonesia yaitu 52, 67 sedangkan target di 2024 mencapai 57, 67 persen,” katanya.
“Untuk IPP ini juga diharapkan menjadi indikator kinerja utama dari kementerian/lembaga dan OPD terkait dengan kepemudaan,” bebernya.
Lebih lanjut dijabarkannya, bahwa ada lima domain IPP, di mana kesehatan dan kesejahteraan menjadi salah satunya. Selain itu, ada indikator Angka Kesakitan Pemuda, Persentase Pemuda Korban Kejahatan, Persentase Pemuda Merokok, dan Persentase Remaja Perempuan sedang Hamil.
Indeks Pemuda Merokok: 25, 99 Persen
Sementara, penyalahgunaan narkotika erat kaitannya dengan ketergantungan pemuda dalam mengonsumsi rokok. “Faktanya, indeks pemuda merokok kini berada di angka 25, 99 persen” ucap Anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (2021), anggota Satgas Covid – 19 Nasional (2020 – 2022), anggota Dewan Pengelolaan Persampahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (2017 – 2019).
Seperti yang telah tertuang pada peraturan atau Instruksi Presiden No. 2/2020 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020-2024.
“Untuk itu, dalam pelaksanaannya, saya harap masing-masing provinsi/kabupaten/kota dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha, termasuk anak muda serta usia sekolah,” pungkas Abetnego.
“Kita harus mempersiapkan peningkatan sumber daya manusia terutama pada generasi muda, khususnya di Kabupaten Karo. Sehingga, Indonesia emas di tahun 2045 bukan mimpi tetapi harus diwujudkan bersama sama,” ajak Abetnego Tarigan yang juga Dewan Penyantun Badan Registrasi Wilayah Adat (2010 – 2012), Program Advisor, Kelompok Kerja Hutan Kerakyatan (2009 – 2016), Badan Eksekutif, Roundtable on Sustainable Palm Oil (2008 – 2012), Dewan Pengarah, Civil Society Forum on Climate Justice (2007 – 2012) dan Pengurus Alumni Institut Bisnis Nusantara (2006 – sekarang) serta anggota Sawit Watch (2004 – sekarang). (R1)
Baca Juga:
- Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton
- Dari 14 Juta Penduduk Sumut, 1 Juta Pengguna Narkoba, Tertinggi di Indonesia
- Polda Sumut dan Kodam I/BB Hancurkan Puluhan Gubuk Narkoba dan Judi Sepanjang Jalan Medan-Berastagi
- Polda Sumut Tangkap 72 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 253 Kg, Ganja 60 Kg, Ekstasi 33.183 Butir
- Praktisi Hukum Dukung Polres Tanah Karo Gebuk Pelaku Narkoba Tanpa Pandang Bulu
Komentar