Angka Komersialisasi Paten Indonesia Terbilang Kecil, Dirjen KI Dorong Kolaborasi Inventor dan Industri

Nasional2374 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menyoroti rendahnya angka komersialisasi paten di Indonesia.

Sebagian besar paten di dalam negeri dinilai masih sekadar perlindungan administratif dan belum menjadi motor penggerak ekonomi yang riil.

Hal tersebut disampaikan Hermansyah saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) and Workshop Road to Indonesia Patent Business Forum yang diselenggarakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.

Hermansyah membandingkan kondisi ini dengan negara-negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat, di mana tingkat utilisasi atau komersialisasi paten telah mencapai sekitar 60 persen.

Bahkan, Tiongkok saat ini telah mencapai angka komersialisasi sebesar 34,7 persen dari total patennya.

“Negara-negara maju rata-rata 60 persen. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia baru kisaran 2 hingga 3 persen, dan sebagian besar paten administratif, mohon maaf masih bersifat terdaftar paten dan meningkatkan nilai kredit dari para researcher,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Dirjen KI memaparkan bahwa tren perekonomian dunia kini telah bergeser drastis. Jika pada tahun 1975 valuasi perusahaan didominasi 83 persen oleh aset berwujud (tangible asset), pada tahun 2025 kondisinya justru terbalik.

Valuasi perusahaan kini didominasi hingga lebih dari 90 persen oleh aset tidak berwujud (intangible asset), di mana kekayaan intelektual memegang peran sentral.

Untuk mengejar ketertinggalan ini, terutama posisi Indonesia di Global Innovation Index (GII) yang saat ini berada di peringkat 55, DJKI mengambil langkah proaktif.

Salah satunya dengan memperkuat ekosistem melalui pembentukan sekitar 1.300 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia sepanjang tahun ini.

Penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan (gap) yang selama ini terjadi antara pihak pencipta kekayaan intelektual khususnya perguruan tinggi dan lembaga riset di sektor hulu, dengan dunia usaha dan investor di sektor hilir.

“Kita akan coba mengambil peran agar dua ekosistem, kreasi dan inovasi, bisa bertemu dengan mereka yang berkecimpung dalam dunia usaha.

Tiga pilar kekayaan intelektual; creation, registration, dan utilization harus bersinergi,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap paten agar pilar utilisasi dapat terwujud secara maksimal.

“Mengubah paradigma pendaftaran paten bukan cost semata namun investasi untuk pelindungan.

Tantangannya bukan meningkatkan jumlah paten, tapi dapat dikomersialisasi dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Paten bukan sekadar dokumen pelindungan tetapi aset strategis untuk meningkatkan daya saing industri,” jelas Andrieansjah.

DJKI berharap FBPI ini dapat mengurasi paten-paten potensial, baik dari kampus ternama maupun lembaga penelitian lain, agar siap ditawarkan kepada calon investor.

Ditargetkan pada tahun 2026, telah terjadi proses transaksi komersialisasi nyata yang bisa menjadi garis pijak (baseline) pertumbuhan ekonomi berbasis paten di masa depan.

Sebagai bentuk apresiasi tambahan dan pemacu semangat para inventor, DJKI juga berencana mengadakan Indonesian Patent Awards guna memilih paten-paten terbaik dari berbagai sektor yang paling berdampak dan berguna bagi bangsa dan negara. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar