Apa Beda Pelaporan dan Pengaduan dalam Hukum? Ini Penjelasannya

Edukasi788 x Dibaca

Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan terhadap laporan polisi yang diterima dari berbagai daerah terkait pernyataan kontroversial politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini terdapat total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung diduga menghina Jokowi.

Lalu apa bedanya laporan dan pengaduan? Berikut ini penjelasannya.

Beda laporan dan pengaduan

Ternyata pengunaan kata laporan dan pengaduan/aduan dalam proses penegakan hukum memiliki arti yang berbeda.

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), definisi laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Definisi pengaduan terdapat pada pasal yang sama butir 25. Disebutkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dari kedua definisi tersebut dapat terlihat perbedaan mendasar antara pelaporan dan pengaduan adalah subjek yang membuat laporan/pengaduan. Setiap masyarakat bisa membuat laporan kepada pihak berwajib karena termasuk dalam delik biasa.

Hal ini berbeda dengan pengaduan, yakni hanya pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana saja yang bisa membuat pengaduan karena merupakan delik aduan.

Selain itu, laporan bertujuan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang agar penegakan hukum dapat dilakukan, sedangkan pengaduan bertujuan untuk menyelesaikan masalah atau mengungkapkan ketidakpuasan terhadap suatu hal dan mungkin tidak melibatkan proses hukum.

Perbedaan proses tindakan dan waktu penyampaian

Selain itu ada perbedaan lain mengenai proses tindakan dan waktu penyampaianya. Pada kasus pelaporan tindak pidana, laporan yang sudah diberikan tidak bisa dicabut lagi meski sudah ada perdamaian antara korban dengan pelaku. Untuk waktunya, pelaporan dilakukan sesegera mungkin kepada pihak berwajib dengan batas waktu laporan disesuaikan dengan jenis perkara.

Berbeda dengan pelaporan, pengaduan masih bisa dicabut paling lambat 3 bulan sejak dibuatnya pengaduan. Untuk waktu penyampaiannya, diberi waktu maksimal 6 bulan dari waktu kejadian tindak pidana jika pengadu berada di Indonesia dan maksimal 9 bulan apabila pengadu berada di luar negeri.

Demikian perbedaan pelaporan dan pengaduan dalam perspektif hukum. (BeritaSatu)

Komentar