Bahas Tata Ibadah Natal Masa Pandemi Covid-19, Jemaat GPdi Haleluya Audiensi Dengan Bupati Karo

Berita, Karo2749 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH meminta umat kristiani mempe­domani panduan ibadah Natal se­suai Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegia­tan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Hal itu sebagai upaya memin­imalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesamp­ingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Hal itu terungkap saat jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Haleluya Kabanjahe audiensi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH membahas tata Ibadah Natal di masa pandemi Covid-19 di rumah dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat siang (11/12/2020).

Kedatangan jemaat GPdI Haleluya yang dikoordinir Majelis Gereja, Wibawa Sinulingga SPd didampingi Pdt M Christine Fuceria Br Ginting SP, STh, MTh, Tama K Sinulingga dan Drs Daniel Manik disambut hangat Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Pdt M Christien Fuceria Ginting dan Daniel Manik menyampaikan rencana ibadah Natal dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dengan mempedomani 3 M (Mencucu tangan, Menjaga jarak, Memakai Masker) dan di siarkan secara live streaming.

Menanggapi rencana jemaat GPdI Haleluya Kabanjahe, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyarankan supaya selalu memperhatikan protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Pedomani himbauan pemerintah yang selalu menekankan tentang 3M. “Jangan abaikan itu, karena itu demi keselamatan dan kesehatan kita, pesan Bupati.

GPdi Bahas Tata Ibadah Natal Masa Pandemi Covid-19

Merayakan ibadah natal tidak dilarang, apalagi sudah memasuki bulan suci Desember, tentu bagi umat kristiani, bulan ini merayakan Hari Raya Natal, tetapi alangkah baiknya jika kita memperhatikan dan mengikuti anjuran-aanjuran yang selalu di sosialisasikan pemerintah.

“Ibadah Natal silakan, tapi protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor : SE.23 Tahun 2020 tentang panduan kegia­tan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Tujuannya menjaga resiko timbulnya kluster baru, demi kesehatan dan keselamatan jemaat dan juga kita semua,” kata Terkelin Brahmana.

Dicontohkannya, beberapa kegiatan dan tahapan Pilkada oleh KPU belum lama ini, misalnya saat debat calon bupati dan wakil bupati, peserta yang hadir memasuki ruangan benar-benar dibatasi, hanya boleh dihadiri 30 orang. Dan disiarkan secara live streaming, supaya publik pun dapat mengikuti acara itu. “Begitu juga acara HMKI di Hotel Sibayak belum lama ini, merekapun melakukan hal seperti itu,” terangnya.

Jadi untuk itu, kalau memang mau membuat kegiatan ibadah Natal steril dari virus corona, kedepankan Protokol Kesehatan dengan perencanaan dan persiapan yang matang. “Bila panitia dan jemaat mau, silakan buat kegiatannya di Jambur Pemkab Karo kompleks rumah dinas bupati ini, yang hadir cukup 30 orang, supaya masyarakat luas mengikutinya, siarkan secara live streaming, saya dukung penuh, saya akan bantu,” tutur Terkelin Brahmana.

Diakhir audiensi diskusi ditutup dengan doa yang dipimpin oleh PdtM Christone Fuceria Ginting SP, STh, MTh. (R1)