Kabanjahe, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang buruh bangunan berinisial DG (30) diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga ganja siap edar dengan total berat hampir 108 gram netto dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, Kamis (13/8/2026) membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut
Ia menjelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria dewasa yang kemudian mengaku bernama DG.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
“Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut,” ungkapnya.
Di dalam lemari pakaian, sambung AKP Joni H. Pardede, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.
“Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika, yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu,” jelasnya.
AKP Joni menyebutkan, keseluruhan barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram netto.
Temuan timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni Pardede

Saat ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana penjara untuk Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (1) dengan penyesuaian penghapusan pidana minimum khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pemberantasan Narkoba adalah Musuh Bersama
“Dengan penangkapan pelaku narkoba serta barang bukti berupa ganja yang mencapai sekitar 108 gram netto siap edar itu, dan juga penangkapan pelaku narkoba sebelumnya, maka puluhan hingga ratusan pemuda kita di Tanah Karo terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Masih pada kesempatan itu, Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, menambahkan bahwa Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Polisi juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ucapnya.
“Pemberantasan narkoba adalah musuh bersama yang memerlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Karo dan jajaran Polsek akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku dan jaringan narkoba serta mengimbau masyarakat agar proaktif melapor, menghindari penyalahgunaan obat terlarang, dan menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Joni H. Pardede. (R1)
Baca Juga:














Komentar