Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Nasional1528 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si dalam acara Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama kemerdekaan Pers, bertempat Hall Dewan Pers Jl Kebun Sirih no 32- 34, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024).

Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers dengan Capres dan Cawapres menghadirkan masing-masing yaitu Paselon 1 hadir Anis Baswedan, Paslon 2 diwakilkan Rosan Roeslani dan Paslon 3 diwakilkan Arsjad Rasjid.

Ketua Dewan pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa acara ini dibuat sebagai komitmen dalam Demokrasi, dimana reformasi merupakan tonggak bagi negara Demokratis, salah satu implementasi reformasi bidang Pers adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Undang-Undang Pers ini merupakan simbol reformasi bagi bangsa Indonesia termasuk bagi kehidupan Pers,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pers menyampaikan Demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan Pers, demokrasi akan tegak apabila Pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapunmanapun. “Kemerdekaan Pers adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara,” tegasnya.

Diakhir Acara masing-masing Paslon 1, 2 dan 3 melaksanakan penandatanganan piagam dengan Ketua Dewan Pers

Ninik Rahayu, disaksikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar dan Kadiv Humas Polri Irjen Polri Sandi Nugroho beserta para anggota Dewan Pers lainnya.

Turut hadir dalam Acara tersebut diantaranya, Ketua Umum PDI Reno Esnir, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, Ketua Umum IJTI Jerik Kurniawan, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim, Ketua Umum PWI, Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Ketua Umum AMSI Wahyu yatmika serta Anggota Dewan Pers lainnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Dewan Pers Pastikan Tak Ada Debat saat Capres-Cawapres Deklarasi Kemerdekaan Pers
  2. PWI Pusat Minta Kapolri Usut Tuntas Oknum Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers
  3. Polri dan Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Komentar