Medan, Karosatuklik.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, diputuskan terbukti bersalah melakukan plagiat karya diri sendiri atau self-plagiarism. Bagaimana tanggapan Muryanto Amin terhadap putusan ini?
“Bahwa dia meluruskan dulu bahwa SK Rektor Nomor 82 itu sama sekali salinannya belum sampai sama dia. Pihak rektorat sudah melakukan konferensi pers kan terkait hal ini, biarkan masyarakat saja yang menilai soal itu,” kata juru bicara Muryanto, Edi Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Tanggapan yang disampaikan Edy Ikhsan ini sudah seizin Muryanto Amin. Edy Ikhsan saat ini ditunjuk menjadi juru bicara Muryanto Amin sebagai Rektor USU terpilih.
Kembali ke Edy Ikhsan, dia mengatakan putusan yang dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Rektor USU Runtung Sitepu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia mengatakan putusan itu harus melalui persetujuan kementerian juga.
“SK yang menghukum secara hukum acaranya itu bukan putusan yang final dan mengikat, jadi satu tahap lagi, yaitu di kementerian. Karena rumah induk perguruan tinggi itu di kementerian. Ini untuk meng-counter yang seolah-olah dengan SK itu Muryanto Amin tidak layak menjadi rektor,” ucapnya.
Selain itu, Edi Ikhsan mengatakan Muryanto Amin akan melakukan banding. Hal itu akan dia lakukan setelah salinan SK diterima.
“Muryanto Amin akan melakukan banding ke kementerian dalam waktu dekat setelah mendapat salinan SK itu dan juga hasil rekomendasi etik yang dibentuk rektor sebelum ini,” jelasnya.
Muryanto Amin sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan self-plagiarism atau memplagiat diri sendiri. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Rektor USU saat ini, Runtung Sitepu.
Dilihat detikcom pada Jumat (15/1), SK bernomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.
“Ya. Itu surat keputusan Rektor USU,” kata Wakil Rektor III USU Prof Mahyuddin KM Nasution saat dimintai konfirmasi.
Ada enam poin putusan terhadap Muryanto Amin. Poin pertama menyatakan Muryanto secara sah dengan sengaja dan berulang melakukan plagiasi.
“Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, SSos, MSi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi,” tulis keputusan poin pertama.
Berikut enam poin putusan dalam SK itu :
1. Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
2. Menyatakan bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.
3. Menghukum Dr Muryanto Amin S.Sos. M,Si. penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan
4. Menghukum Dr Muryanto Amin S,Sos, M.Si., untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU
5. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya akan diperbaiki kemudian sebagaimana mestinya. (Dtc)