Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bidang penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Satuan Tugas Pengawasan Perdagangan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di The Grove Hotel, Jakarta, 5 – 7 November 2025 ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum dan pelindungan KI, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) lintas sektor ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan penegakan hukum KI yang selama ini masih berjalan secara terpisah.
“Kita harus mengakui bahwa selama ini penegakan hukum KI masih belum terkoordinasi secara optimal. DJKI menangani pendaftaran, sementara penindakan bergantung pada kepolisian, bea cukai, dan perdagangan. Melalui Satgas ini, kita ingin menghadirkan integrasi kelembagaan agar penegakan hukum berjalan lebih cepat, tegas, dan terukur,” ujar Nofli.
Ia menambahkan bahwa lemahnya koordinasi antarinstansi turut berdampak pada rendahnya efektivitas penindakan pelanggaran KI dan mempengaruhi reputasi Indonesia yang masih berada dalam Priority Watch List (PWL) dari United States Trade Representative (USTR) sejak 2009.
Ancaman pelanggaran KI juga semakin kompleks di era digital, baik melalui peredaran barang palsu di e-commerce maupun penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Karena itu, FGD ini ditujukan untuk menghasilkan dua keluaran konkret, yaitu rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Satgas dan rencana kerja terpadu sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, dalam kesempatan berbeda menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap perubahan pola pelanggaran KI di era digital. Langkah ini juga menjadi upaya nyata pemerintah untuk menekan peredaran barang tiruan dan pelanggaran KI secara nasional.
“Satuan tugas ini akan menjadi katalis koordinasi nasional antara DJKI, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pelaku industri dan platform digital untuk menekan peredaran barang tiruan di pasar fisik maupun daring,” jelasnya.
Melalui kegiatan FGD ini, pemerintah berharap terbangunnya sinergi nyata antarinstansi dalam memperkuat pelindungan KI nasional, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menghapus Indonesia dari Priority Watch List dan melindungi kreativitas bangsa. (R1)













Komentar