Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli, Polda Metro Jaya: Kami Punya Bukti Penyerahan Uang Beberapa Kali

Headline13408 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang terkait pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terjadi lebih dari sekali. Namun jumlahnya hingga kekinian masih dirahasiakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut belum dapat diungkap karena masih dalam tahap pengembangan. Namun dia memastikan penyidik telah menemukan fakta terkait adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang.

“Itu materi penyidikan ya. Tapi pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Pada pekan depan, kata Ade, penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Selain itu juga akan memeriksa empat pimpinan KPK, yakni

Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

Keempat pimpinan KPK tersebut akan diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya akan dilakukan sebelum penyidik memeriksa Firli.

“Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka,” jelas Ade.

Dicekal

Di samping itu, lanjut Ade, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada pagi tadi.

“Permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kekinian penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi. (suara.com)

Komentar