Rumbai, Karosatuklik.com – Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang sebelumnya ditemukan tewas di dalam rumahnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kombes Polisi Muharman Arta dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan Aceh Tengah.
“Empat pelaku sudah diamankan. Otak pelaku berinisial AF yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai menantu korban,” kata Kombes Polisi Muharman Arta.
Korban diketahui bernama Dimaris Isni Sitio (60), yang ditemukan dalam posisi tertelungkup di area dapur rumah dengan kondisi mengeluarkan darah di bagian wajah, Rabu (29/4/2026).
Pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial SL, dengan peran dibantu dua pelaku lainnya, yakni E dan L.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, laptop, serta uang asing hasil kejahatan.
Sementara itu, barang bukti berupa kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban masih dalam pencarian.
ia mengatakan motif sementara para pelaku adalah sakit hati terhadap korban, yang berdasarkan pengakuan tersangka kerap memarahi pelaku utama.
“Selain itu, pelaku juga memiliki motif untuk menguasai harta benda korban,” tambahnya
Saat upaya penangkapan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga dilepaskan timah panas di kakinya.
4 Pelaku Pembunuhan di Rumbai Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami jerat dengan pasal pembunuhan berancana. Dan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal 459 atau pasal 458 Ayat 3 dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,”jelas Kapolresta.
Barang-barang korban yang diambil oleh pelaku terdiri dari emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin maupun kotak perhiasan. Handphone, speaker, laptop, jam tangan dan teropong. Uang tunai dolar Singapura. 7 lembar pecahan uang seratus ribu dollar.
Lima lembar pecahan lima puluh ribu dollar. 2 lembar pecahan 10 dollar. 9 lembar pecahan 2 dollar dan lembar 1 pecahan lima dollar, serta barang bukti eletronik Flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara kayu balok yang digunakan pelaku masih dalam pencairan petugas.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba. (R1/Ant)













Komentar