IRT dan Pria Asal Labura Terlibat Peredaran 100 Gram Sabu

Sumut1618 x Dibaca

Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Terlibat peredaran narkotika sabu-sabu 100 gram, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Pria Asal Labura, ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pelaku berinisial IKS alias Indah (26), warga Jalan Tjik Ditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan F alias Rudi (33), warga Jalan Protokol, Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Benar, kemarin saya bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan tim menangkap IRT dan Pria Labura terkait peredaran 100 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal hari Senin (27/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB, ia bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan tim menangkap seorang IRT bernama IKS alias Indah dan F alias Rudi.

Mereka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, saat itu keduanya hendak transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong, ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diatas meja dihadapan mereka duduk.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui IKS alias Indah adalah istri AK yang merupakan DPO Narkoba. IKS alias Indah pun menerangkan bahwa baru 1 kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu-sabu, karena keadaan ekonomi dan tersangka juga mengatakan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000 dan rencananya akan menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000 dengan keuntungan yang diperolehnya per gram nya sebesar Rp 40.000.

Sedangkan tersangka F alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada istrinya tersangka IKS alias Indah di Rantauprapat.

Adapun upah yang dijanjikan kepada kurir F alias Rudi yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan perjanjian upah diserahkan tersangka IKS alias Indah kepada F alias Rudi setelah tiba di Rantauprapat.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka IKS alias Indah dan F alias Rudi sehingga terhadap AK ditetapkan DPO.

Tersangka IKS alias Indah dan F alias Rudi dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R1)