Jelang Penetapan DPT Pilkada 2024, Bawaslu Karo Gelar Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan

Karo3325 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Bawaslu Kabupaten Karo menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karo bertempat di Aula Anggrek Hotel Sinabung Berastagi, Jumat (06/09/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sudiman selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo.

Hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Oda Kinata Banurea selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa, Jeffri Anto Sihotang selaku Koordinator Sekretariat beserta Staf Sekretariat Bawaslu Karo.

Sudiman selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sebagai persiapan atau mitigasi pengawasan penetapan DPT dan melakukan evaluasi terhadap Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

“Pengawas Pemilu harus memastikan bahwa komitmen kita mengawal proses penyusunan daftar pemilih ini sehingga hak pilih masyarakat terpenuhi,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan terkait pemutakhiran data ganda pada rekapitulasi DPSHP Akhir, hingga kini masih beproses yang juga menjadi tanggung jawab bersama untuk dikawal sehingga, pemutakhiran data pemilih DPT bisa akurat.

“Karena diakui atau tidak, DPT ini sering menjadi salah satu item sengketa hingga ke Makamah Konstitusi, oleh karena itu, harus kita hindari agar tidak terjadi di Pemilu Pilkada 2024,” ungkap Sudiman.

“Kalau pengawasan menuju DPT, alhamdullilah terus kita lakukan. Bersama jajaran berupaya mencegah potensi yang bisa menghilangkan hak pilih,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, pungkasnya.

Selain itu, Sudiman juga menekankan, dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Kabupaten Karo menghimbau jajarannya untuk maksimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.

Perlu dipahami, bahwa upaya pencegahan yang dilakukan pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan.

“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur dan konkrit. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan (Pilkada 2024) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024.

Terundang dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karo beserta Koordinator Sekretariat dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. KPU Karo Tetapkan 299.456 DPS dan 673 TPS untuk Pilkada 2024
  2. Optimalkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Karo Gelar Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Jajaran
  3. Bawaslu Karo: DPT Berkelanjutan dan Up To Date Tolok Ukur Kualitas Pilkada 2024

Komentar