Kabar Gembira! Menteri LHK Siti Nurbaya Setujui Pembangunan Jalan Alternatif Medan – Berastagi Membelah Kawasan Hutan

Sumut794 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Medan – Berastagi. Dengan begitu, jalan alternatif yang sangat dinantikan masyarakat tersebut segera terwujud untuk mengurai kepadatan dan kemacetan yang sering terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting Medan – Kabupaten Karo.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi usai bertemu Menteri LHK di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (1/8/2022).

“Pada prinsipnya Bu Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan – Berastagi, karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini, permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Edy Rahmayadi.

Pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 12,67 km tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumut. Anggaran pembangunan jalur alternatif tersebut juga sudah dilokasikan dalam skema multiyears pada APBD Provinsi Sumut.

“Semoga dengan pembangunan jalan alternatif ini masyarakat bisa tertolong, seperti yang kita tahu, arah Medan – Berastagi itu selalu macet kalau Sabtu – Minggu, tentu ini menghambat perekonomian kita,” ucap Edy.

Selain membahas penggunaan kawasan hutan untuk jalan alternatif tersebut, Edy juga menyampaikan permohonan kepada LHK untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumut. Hingga saat ini, baru 14 kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan. Untuk itu, saat ini Kementerian LHK terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumut.

Mengenai perhutanan sosial, Edy meminta Kementerian LHK mempercepat proses perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumut. Hal itu sejalan dengan program Pemprov yang berkolaborasi dengan sektor perkebunan dan pariwisata. (R1)