Kemenko Polkam Dorong Percepatan Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi

Catatan Redaksi2618 Dilihat

Bogor, Karosatuklik com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data Terkait Masa Transisi dan Persiapan Implementasi Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas masih terjadinya berbagai insiden kebocoran data pribadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti kebocoran data registrasi kartu SIM, data nasabah perbankan, hingga kebocoran data platform digital.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pelindungan data pribadi masih menjadi isu strategis yang memerlukan penguatan tata kelola dan kepastian hukum,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Y. Syaiful Garyadi.

Kemenko Polkam menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi saat ini telah selesai melalui proses harmonisasi dan menunggu pengesahan Presiden, sementara Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP masih dalam tahap harmonisasi.

Kedua regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung implementasi efektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peserta rapat menyampaikan pentingnya percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan dari UU PDP dan kehadiran Badan PDP guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku industri, khususnya sektor yang melakukan pemrosesan data pribadi secara masif.

Selain itu, asosiasi juga menyoroti pentingnya implementasi UU PDP yang sejalan dengan regulasi sektoral, seperti di sektor perbankan, kesehatan, dan layanan digital.

Dalam diskusi juga mengemuka pandangan bahwa pendekatan kepatuhan pelindungan data pribadi perlu diarahkan pada penguatan proses tata kelola dan peningkatan kapasitas organisasi, bukan semata-mata berbasis sanksi.

Setiap sektor dinilai memiliki karakteristik pengelolaan data yang berbeda sehingga diperlukan pengaturan teknis yang adaptif namun tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Selain itu, peserta rapat turut menekankan pentingnya tata kelola penegakan hukum yang proporsional, termasuk mendorong prioritas penegakan administratif sebelum penerapan sanksi pidana (sebagai ultimum remedium).

Kemenko Polkam menegaskan akan mendorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan dari UU PDP serta akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka membangun tata kelola pelindungan data pribadi yang efektif, adaptif, dan mampu mendukung keamanan serta stabilitas nasional di era transformasi digital.

Disamping itu, sektor publik dan industri juga didorong untuk mulai mempersiapkan implementasi UU PDP, termasuk melalui pembentukan Data Protection Officer (DPO) serta peningkatan standar kepatuhan berdasarkan best practice internasional.

Rapat inj dihadiri oleh berbagai asosiasi sektor teknologi dan industri, serta pemangku kepentingan di bidang pelindungan data pribadi dan ekonomi digital, antara lain perwakilan Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Perwakilan Asosiasi Profesional Privasi Data Indonesia (APPDI), ASPI, APGI, AFTECH, idEA, ATSI, APJII, ELSAM, Mastel, SAFEnet, ICT Watch, dan Catalyst Policy Work. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar