Kurang dari 24 Jam, Polsek Simpang Empat Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, TKP: Puncak Gundaling, Ini Modusnya

Karo2787 x Dibaca

Simpang Empat, Karosatuklik.com – Menerima informasi adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Puncak Bukit Gundaling, Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo, gerak cepat kejar dan ringkus pelaku, Sabtu (10/02/2024) sekira pukul 01.15 WIB,

Lokasi kejadian tepatnya di dekat gerbang retribusi parkir Desa Gongsol Kecamatan Merdeka yang menjadi wilayah hukum Polsek Simpang Empat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, membenarkan peristiwa tersebut, Senin (11/2/2024).

Begini Kronologisnya

Dia menjelaskan kronologis pencurian dengan kekerasan tersebut dialami oleh korban Ahmad Ahda Nasution (20), Warga Kota Medan.

“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi dan menangkap ke tiga pelaku kurang dari 24 jam,” sebut Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Syahputra Ginting.

Dari keterengan saksi, kata Kapolsek, peristiwa yang dialami korban, bermula saat korban, pada Sabtu (10/02) kemarin sekira pukul 01.1O WIB, korban bersama temannya baru melaksanakan kegiatan pramuka dan istirahat di ikon wisata Puncak Bukit Gundaling.

Modus Pendata Pengunjung

Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pendata pengunjung di lokasi objek wisata Puncak Gundaling dan mengajak korban ke Pos Retribusi.

“Namun tiba-tiba ketiga pelaku merampas HP Samsung A34 5G warna Silver milik korban dan pelaku langsung tancap gas dengan sepeda motor,” ucapnya menirukan keterangan korban.

Akibat dari hal tersebut, lanjut dia, korban terseret hingga 10 (sepuluh) meter, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.

“Mengetahui kejadian tersebut, Polsekta Berastagi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Amanda Berastagi dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan intensif di rumah sakit Efarina Berastagi,” ungkap AKP Dedy Ginting.

Hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Simpang Empat, malamnya sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui bernama inisial HT (27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Berastagi dan melakukan penangkapan di salah satu warner di Jalan Trimurti Berastagi.

“Bekerja sama dengan Polsekta Berastagi, HT berhasil kita ringkus di Jalan Tri Murti tepatnya di warnet Sinisuka dan langsung kita kembangkan lagi hingga kita ketahui dua pelaku lain,” tambah Dedy.

Dua pelaku lain yakni inisial ANSP (28), warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Berastagi dan RMPG (25), warga Desa Gongsol, Merdeka, yang juga berhasil diamankan setengah jam kemudian, di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” AKP Dedy Ginting memungkasinya. (Redaksi1)

Baca Juga:

  1. Kapolsek Simpang Empat dan Bawaslu Sumut: Kesuksesan Pemilu Berawal dari TPS: Jaga Integritas!
  2. Polsek Simpang Empat Sosialisasi Dampak Negatif Geng Motor ke Sekolah-sekolah
  3. Polsek Simpang Empat Melakukan Restorative Justice, Ini Kasusnya
  4. Kapolres Tanah Karo Kunjungi PVMBG, Cek Situasi Terkini Gunung Sinabung
  5. Pimpin Sertijab Waka Polres, Sejumlah PJU dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Tanah Karo

Komentar