Marka Garis di Jalan Raya Bukan Hiasan, Pahami Artinya

Tips & Trik2893 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Meski sering berkendara di jalan raya tak banyak yang menyadari arti marka jalan, yaitu garis-garis yang berada di badan jalan. Padahal fungsi garis-garis tersebut cukup penting.

Marka jalan merupakan rambu yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 19.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, ada tiga marka jalan yang sering terdapat di jalan yaitu garis membujur, melintang dan serong.

“Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan. Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan. Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

marka jalan

1.Garis Utuh

Berupa garis yang tidak terputus-putus. Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

2. Garis putus-putus

Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

3. Garis ganda (garis utuh dan putus-putus)

Berupa garis utuh dan garis putus-putus. Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

4. Garis ganda (dua garis utuh)

Garis ganda dengan dua garis utuh bermakna bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut. (Kompas.com)