Sering Lihat Tapi Enggak Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Catatan Redaksi3196 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Sobat pasti sudah enggak asing dengan rambu penunjuk arah yang ada di jalan tol.

Biasanya, rambu penunjuk arah tersebut memiliki dua warna dasar yakni hijau dan biru.

Lantas, apa sih perbedaan antara rambu penunjuk arah berwarna hijau dengan rambu penunjuk arah berwarna biru?

Ternyata, penjelasan soal rambu ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Untuk palang penunjuk berwarna dasar biru, dengan detail garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih, itu merupakan palang perintah.

Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui lajur atau jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.

Sebagai contoh, palang biru bertuliskan “Surabaya” dengan posisi paling kanan, artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya harus mengambil lajur kanan.

Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.

Sedangkan, rambu penunjuk berwarna dasar hijau merupakan papan petunjuk.

Berdasarkan pasal 20, palang ini memiliki detail warna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih.

Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Sering Dibuat Nyalip, Ketahui 5 Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Berikutnya, tak sedikit pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip.

Padahal perilaku tersebut sudah kerap kali memicu kecelakaan.

Bahkan parahnya bahu jalan tol juga digunakan sebagai tempat berhenti untuk istirahat.

Untuk itu perlu kalian ketahui apa sih fungsi sebenarnya bahu jalan tol.

Hal tersebut tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 yang menjelaskan ada lima fungsi bahu jalan.

Fungsi bahu jalan menurut PP No. 15 Tahun 2005:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, pemerintah juga sudah menuliskan sanksi dan dendanya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban di jalan dan juga menjaga keamanan pengguna jalan.

Para pengemudi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi, berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1. (R1/GridOto)

Baca Juga:

  1. Marka Garis di Jalan Raya Bukan Hiasan, Pahami Artinya
  2. Korlantas Polri Batasi Jam Operasional Angkutan Barang Selama Nataru
  3. Syarat Pengurusan SIM, Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Segera jadi Peserta JKN
  4. Kakorlantas Sebut Sistem MLFF jadi Awal Tertib Data Kendaraan Bermotor di Indonesia
  5. Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi K3I untuk Pantauan Digital

Komentar