Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, pimpin Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan PT. Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dengan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah, Senin (18/4/2022/) Pukul 10.35 WIB, di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.
Turut hadir Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nasri, SH, M.H, Kajari Karo diwakili Kasi Pidsus Ranu Wijaya, SH, MH, Kepala UPT KPH XV Kabanjahe, Solahudin Lubis, Kepala BPN, Rosalina Tamba, SH, Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron TT Siahaan, SH serta PJU Polres.
Juga turut hadir, Dirut PT. BUK Jin Ngi, Legal PT. BUK, Rita Wahyuni, SH, Legal PT. BUK Robianto Sembiring, SH, Legal PT. BUK, David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting dan warga yang mengaku “Simantek Kuta” berdomisili di Medan, Etty Br Tarigan serta Malem Pusuh Ginting Munte.
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menyebutkan, mempertemukan kedua belah pihak terkait atas sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak sesuai semangat kearifan lokal masyarakat Karo. Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif, harapnya.
Menunggu Proses Hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe
Dalam rapat musyawarah kedua belah pihak antara PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju tetap ngotot mengklaim lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap banding dan gugatan perdata nomor: 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tanah Karo meminta kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan ada pihak atau salah satu pihak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana, mari berjiwa arif dan bijaksana menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe,” tegas Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti dan menghormati proses hukum. “Jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju maupun PT. BUK, agar menungggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kabanjahe,” sebutnya.
Senada disampaikan Bupati Cory S Sebayang, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ajaknya.
Kesimpulan Rapat
Disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Kabupaten Karo, antara lain:
1). Masih adanya gugatan Perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap banding dan gugatan Perdata nomor: 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2). Agar masing masing pihak (masyarakat Desa Sukamaju dan PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
3). Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
4). Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).
Diakhir acara rapat musyawarah, Kapolres bersama Forkopimda, kembali menekankan kepada pihak bersengketa, jangan ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun para pihak, mari kita menunggu dan menghormati hasil putusan pengadilan. (R1)