Kabanjahe, Karosatuklik.com – Diprediksi daya serap anggaran masih rendah atau tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, otomatis menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Andai saja perencanaan matang, proses lelang proyek cepat dilaksanakan harusnya semua program pembangunan yang digagas Pemkab Karo tidak menumpuk di akhir tahun.
Sayangnya, hingga minggu ke dua November daya serap anggaran masih rendah.
Apalagi bulan Desember intensitas curah hujan cukup tinggi sehingga sangat mengganggu pekerjaan di lapangan.
Salah seorang kontraktor yang enggan dipublikasikan identitasnya, Senin sore (16/11/2020) di Berastagi, menyebutkan jika sampai mangkrak, akan banyak kerugian yang dialami.
Pertama, untuk warga, tentunya akan sangat dirugikan. Seharusnya tadi proyek fisik tersebut sudah bisa dinikmati masyarakat, namun karena tidak siap maka jadinya “mangkrak”.
Atau kalau dipaksakan tancap gas, dikhwatirkan kualitasnya tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kedua dari sisi anggaran. Anggaran belanja proyek yang tak selesai tahun ini harus dianggarkan lagi di tahun berikutnya.
“Dia menegaskan, kedepan penting sekali adanya perbaikan kualitas perencanaan anggaran sehingga anggaran disusun berbasis kinerja (performance based budget) serta konsep yang riel, dan tepat sasaran,” katanya.
Perencanaan anggaran harus matang, jelas dan terukur. Jelas sasarannya, anggarannya rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dan adanya tim pengawas.
“Kan sayang, ada anggaran malah menganggur, alokasi anggaran untuk pemerataan pembangunan terhambat,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya lagi apabila pengalokasian anggaran efisien, dapat mengoptimalkan pendanaan kegiatan strategis lainnya.
“Ketika penyerapan anggaran gagal memenuhi target, berarti telah terjadi inefesiensi dan inefektivitas pengalokasian anggaran,” paparnya.
Sementara, Ketua Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah Indonesia (PPPDI) Kabupaten Karo, Hendra Ginting mengatakan, kurangnya pemahaman sejumlah aparatur di berbagai OPD terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran dan model pertanggungjawabannya, lontarnya.
Atas dasar ini, maka kemudian lahirlah sikap ketakutan yang berlebihan karena tidak memahami secara utuh akan dasar hukum penggunaan anggaran yang berada dalam wilayah kewenangannya.
Sementara di sisi lain, sambung Ginting lagi, harusnya tidak ada alasan bagi mereka yang melakukan kesalahan dan kelalaian dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, yang atas kesalahan dan kelalaian tersebut bisa dijerat dengan hukuman pidana korupsi, ucapnya.
“Atas berbagai persoalan itulah, maka kemudian sejumlah OPD lebih memilih “zona aman” manakala tidak memahami secara utuh mekanisme penggunaan anggaran secara utuh dan menyeluruh, ketimbang berurusan dengan aparat penegak hukum di kemudian hari,” ketusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo, Eduard P Sinulingga mengatakan, mendekati akhir tahun pihaknya ngebut menyelesaikan proyek fisik.
Sebab, akhir tahun harus sudah selesai. “Tidak ada lagi tambahan waktu. Namun demikian, ada beberapa penyebab yang membuat pembangunan belum juga tuntas,” sebutnya.
Untuk mempercepat pekerjaan, Dinas PUPR melakukan evaluasi pembangunan setiap minggu.
Proyek yang berjalan lambat menjadi bahasan. Dinas PUPR akan mengirim surat peringatan pada pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan.
“Pihaknya meminta seluruh rekanan menambahkan pekerja. “Agar cepat selesai,” ucapnya.
Edu mengingatkan kepada sejumlah rekanan agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu atau sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kesalahan atas pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, tidak bisa serta merta dibiarkan. Makanya, kami ingatkan dari sekarang, demikian Edu. (R1)