Pemahaman dan Komitmen Kepala Daerah di Sumut Terhadap Pelayanan Publik Masih Rendah

Sumut993 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menyebut ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah di Sumut.Salah satu yang terpenting adalah kurangnya pemahaman pimpinan atau kepala daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

“Banyak pimpinan daerah yang tidak paham dengan pelayanan publik. Banyak juga kepala daerah tidak paham dengan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya,” kata Abyadi di Medan, Selasa (30/11/2021).

Menurut Abyadi, sama halnya dengan Sekda juga banyak yang tidak paham dengan tugas dan kewenangannya. Padahal, dalam UU No 25 tahun 2009 telah diatur bagaimana tugas kepala daerah dan sekda dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menyebut ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah di Sumut.Salah satu yang terpenting adalah kurangnya pemahaman pimpinan atau kepala daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Faktor berikutnya adalah soal komitmen. Ini juga faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Kalau tidak ada komitmen kepala daerah, sekda hingga pimpinan unit-unit layanan, jangan bermimpi pelayanan publik di suatu daerah akan baik,” kata Abyadi.

Karena itulah, Abyadi Siregar mengingatkan agar para pimpinan di daerah (kepala daerah, sekda maupun pimpinan unit layanan) untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik. Tapi yang lebih penting lagi adalah membangun komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menyebut ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah di Sumut.Salah satu yang terpenting adalah kurangnya pemahaman pimpinan atau kepala daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyebab lain yang mengakibatkan rendahnya kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda adalah ketiadaan alokasi anggaran pelayanan publik.

Dari penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik yang dilakukan Ombudsman, terungkap bahwa ada banyak Pemda mengaku tidak memiliki alokasi anggaran pengelolaan layanan publik, sehingga tidak dapat memenuhi kepatuhan standar layanan publik.

Oleh karena itu, Abyadi Siregar mengingatkan seluruh Pemda di Sumut, agar tahun 2022 mendatang dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik. (R1/KBRN)

Baca juga:

1. Ombusman RI Sumut Apresiasi Peluncurkan Sistem Mobile Daily Report Imigrasi Medan

2. PPDB Sumut Kacau, Ombudsman Temukan Calon Siswa Daftar PPDB Sumut Tak Terdata Sekolah Tujuan

3. Bobby Nasution akan Mengambil Langkah Tegas Memperbaiki Pelayanan Buruk di RSUD Pirngadi Medan

4. Edy Rahmayadi : Pelayanan Publik yang Murah, Mudah dan Cepat Hak Masyarakat

5. Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan