Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB), Senin 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe, Kamis (17/10/2024).Dilansir dari Sib, Fadly menjelaskan pemutihan pajak kendaraan ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak tersebut.
“Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan,” katanya.
Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke II dan seluruhnya, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Fadly mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotorberdasarkan Undang Undang No 22 Tahun 2009, pasal 74 ayat 2.
Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.Dia menekankan, dalam program itu kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKBII, denda BBNKBII, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Selain itu kamijuga mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kendaraan.
“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.
“Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” tutupnya. (R1)
Komentar